Makassar, Radarmakassar.id – Persoalan uang sisa penjualan anjing liar senilai Rp130 ribu diduga menjadi salah satu pemicu aksi balas dendam yang berujung maut di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Dalam bentrokan antarkelompok yang terjadi pada Kamis dini hari, 15 Oktober 2026, Khairil tewas setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam dan anak panah.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Dr M. Awal Chairuddin mengungkapkan, persoalan tersebut melibatkan saudara korban berinisial IP yang disebut tidak mendapatkan sisa uang hasil penjualan anjing liar. Persoalan itu kemudian memicu dendam yang memperkeruh hubungan kedua kelompok.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di depan Gereja AKBP, Jalan Rajawali, sekitar pukul 02.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian kejadian bermula pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 Wita. Tersangka bersama rekan-rekannya mendapat informasi bahwa kelompok Kampung Poko Lojia diduga melakukan penyerangan di depan gereja di Jalan Rajawali dengan menggunakan anak panah.
Informasi tersebut kemudian memicu kelompok tersangka melakukan penyerangan balasan beberapa jam kemudian.
Bentrokan pun pecah. Kedua kelompok terlibat aksi saling serang menggunakan batu, senjata tajam, serta senjata berupa busur dan anak panah.
“Dalam peristiwa itu, tersangka Asri bin Lamora diduga menarik baju Khairil hingga korban terjatuh. Setelah itu, korban mengalami penganiayaan dan terkena anak panah pada bagian wajah,” ungkap Kapolda dalam pres rilis di Mapolda Sulsel, Rabu (22/10).
Sementara itu, tersangka Kahar diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga mengenai kaki kanan korban.
Sejumlah orang lainnya, yakni Imar, Bilal, Alkaf, dan Asfriyadi, diketahui turut terlibat dalam perkelahian kelompok tersebut. Namun, berdasarkan keterangan penyelidikan, mereka tidak terlihat melakukan kekerasan secara langsung terhadap korban.
Akibat serangan tersebut, Khairil meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial KH (31), AD (28), EM (20), AL, LK (22), AS (20), dan MIS (17). Seluruhnya disebut berdomisili di Makassar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan bentrokan maut tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu bilah samurai, sejumlah ketapel, empat anak busur, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi turut menyita baju lengan pendek berwarna hitam, celana pendek hitam berlumuran darah, dan celana dalam berwarna abu-abu yang juga berlumuran darah.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 473 huruf b KUHP sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia, serta keterlibatan dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.
Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap bergantung pada peran dan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.






