MAROS – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada 2027 bakal menghadirkan aturan baru. Calon tunggal kini diperbolehkan maju dan akan berhadapan dengan kotak kosong. Jika kotak kosong menang, desa tersebut harus menunggu Pilkades serentak berikutnya pada 2030.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, mengatakan aturan tersebut berbeda dari ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan minimal dua calon dalam Pilkades.
“Jika sebelumnya minimal harus ada dua calon, pada Pilkades tahun depan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong,” kata Idrus usai rapat koordinasi di ruang rapat Bupati Maros, Selasa (13/10/2026).
Menurut Idrus, Pilkades serentak 2027 akan digelar di 64 desa. Mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong memungkinkan pemilihan tetap berlangsung meski hanya ada satu kandidat yang memenuhi syarat pencalonan.
Namun, skenario tersebut juga menyimpan risiko. Jika kotak kosong memperoleh suara terbanyak, pelaksanaan Pilkades di desa bersangkutan ditunda hingga gelombang serentak berikutnya pada 2030.
Selama belum ada kepala desa definitif hasil pemilihan, pemerintahan desa akan dipimpin pelaksana tugas (Plt). Artinya, desa yang calonnya kalah dari kotak kosong berpotensi tidak memiliki kepala desa definitif hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya.
Idrus menjelaskan, dari total 64 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, sebanyak 41 kepala desa akan mengakhiri masa jabatan pada Februari 2027. Dua kepala desa lainnya berakhir masa jabatannya pada April, sedangkan 21 kepala desa sisanya pada 15 Mei 2027.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, 41 desa akan dipimpin Plt dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebelum kepala desa definitif terpilih.
Di sisi lain, persyaratan pencalonan kepala desa di Maros juga membuka kesempatan bagi lebih banyak warga. Calon kepala desa minimal berusia 25 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP. Tidak ada batasan usia maksimal yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Calon juga tidak wajib memiliki KTP Maros. Warga negara Indonesia dari daerah lain dapat mendaftar, dengan ketentuan harus berdomisili di desa yang dipimpinnya jika terpilih.
Jika jumlah pendaftar di suatu desa melebihi lima orang, panitia akan menggelar seleksi atau uji kompetensi untuk menyaring calon sesuai ketentuan yang berlaku.
Peluang kembali maju dalam Pilkades juga terbuka bagi mantan kepala desa. Namun, mereka yang memiliki temuan keuangan wajib menyelesaikan pengembalian sesuai aturan.
Mantan kepala desa tersebut harus mengantongi keterangan bebas temuan dari Inspektorat. Jika kewajiban itu tidak dituntaskan, pencalonan mereka tidak dapat dilanjutkan.
Pemerintah Kabupaten Maros mengusulkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak 2027. Dana tersebut direncanakan untuk membiayai sosialisasi, pengadaan logistik seperti bilik suara, hingga seragam kepala desa terpilih.
Bupati Maros, Chaidir Syam, juga mempertimbangkan pelaksanaan pemungutan suara pada Sabtu atau Minggu. Opsi tersebut disiapkan agar pekerja dan warga yang merantau memiliki kesempatan lebih besar untuk menggunakan hak pilih.
Pilkades serentak 2027 di Maros diperkirakan melibatkan sekitar 160.000 pemilih yang tersebar di 200 tempat pemungutan suara (TPS).






