RADARMAKASSAR.id — Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks, Kamis (5/11/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa tersebut mengagendakan pemeriksaan bukti tambahan terkait gugatan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Praperadilan tersebut menguji keabsahan penetapan kembali Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. dan dihadiri tim kuasa hukum Pemohon serta tim Jaksa Kuasa Termohon dari Kejati Sulsel, masing-masing Desty Derung, Dr. Nining Purnamawati, dan Ariani Vemi Octaviani.
Dalam agenda pemeriksaan ahli, pihak Pemohon menghadirkan dua ahli hukum acara pidana, yakni Dr. Hardianto Djanggih, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), dan Prof. Dr. M. Syukri Akub, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Sementara itu, pihak Termohon menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Makkah HM, dosen Fakultas Hukum Unhas.
Di hadapan persidangan, Dr. Makkah HM menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan praperadilan sebelumnya harus mengacu pada amar putusan, bukan semata-mata pertimbangan hakim.
Menurutnya, apabila amar putusan sebelumnya hanya membatalkan status tersangka, maka proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya tetap dapat digunakan sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Penyidik juga dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Dr. Makkah juga menerangkan bahwa saksi atau orang yang sama dapat kembali diperiksa untuk menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru.
Namun, menurutnya, keterangan baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya dalam BAP tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti baru. Ia mencontohkan keterangan dalam BAP Prof. Soemardjijo maupun kesaksian Evan.
Terkait Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru, ahli berpendapat bahwa tidak dicantumkannya hak-hak tersangka secara eksplisit dalam surat penetapan tersangka merupakan persoalan administratif yang tidak serta-merta membatalkan status tersangka.
Hal tersebut, menurut ahli, perlu mempertimbangkan belum adanya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana maupun ketentuan sanksi yuridis atas persoalan tersebut.
Selain itu, ia turut menyinggung aturan peralihan dalam Pasal 361 KUHAP yang mengatur keberlakuan proses hukum acara pidana lama selama masa transisi.
Menanggapi keterangan ahli tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pendapat ahli yang dihadirkan pihak Termohon semakin memperkuat argumentasi hukum penyidik dalam menetapkan kembali Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka.
“Penjelasan Dr. Makkah HM mempertegas bahwa penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka melalui Sprindik baru, dukungan alat bukti baru, serta adanya kerugian negara yang nyata telah sah sesuai koridor hukum acara pidana,” tegas Soetarmi.
Setelah pemeriksaan ahli selesai, persidangan berlangsung aman dan kondusif. Hakim Tunggal Arwana kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Jumat (6/11/2026) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.





