Ragam  

ARB Tegaskan Musda KNPI Sulsel yang Sah Mengacu pada Aturan

RADARMAKASSAR.ID — Agus Rasyid Butu (ARB), Sekretaris DPD KNPI Sulawesi Selatan demisioner, menanggapi polemik dan isu yang berkembang terkait kisruh pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulawesi Selatan yang belakangan ramai diberitakan.

ARB menegaskan bahwa keabsahan suatu forum dan kepemimpinan dalam organisasi harus ditentukan melalui mekanisme yang jelas dan sah. 

Menurutnya, indikator paling sederhana dari legalitas forum adalah adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan sesuai ketentuan organisasi.

“Selama ini yang berkembang masih sebatas asumsi subjektif dan tidak perlu dibesar-besarkan. Mari kita kedepankan mekanisme organisasi yang berpijak pada aturan yang mengikat kita di KNPI, yakni AD/ART dan Peraturan Organisasi,” ujar ARB, Selasa (30/12).

Ia menjelaskan bahwa munculnya dua pelaksanaan Musda KNPI Sulawesi Selatan tidak terlepas dari dinamika organisasi. Namun, perbedaan tersebut seharusnya disikapi secara bijak.

“Musda sejatinya adalah forum untuk menyatukan perbedaan, bukan justru membuat forum lain untuk mengakomodasi perbedaan yang berbeda lagi,” katanya.

Terkait klaim forum Musda yang sah, ARB menilai hal tersebut tidak dapat ditentukan berdasarkan penilaian sepihak.

Penentuan keabsahan, kata dia, harus dikembalikan pada aturan organisasi yang mengatur pelaksanaan Musda KNPI.

Ia menyebutkan bahwa Musda harus memenuhi unsur kepesertaan yang jelas, meliputi DPP KNPI, DPD KNPI Sulawesi Selatan, DPD KNPI kabupaten/kota, Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Sulawesi Selatan, serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).

“Seluruh unsur tersebut hadir dalam Musda yang dilaksanakan di Hotel Horison,” tegasnya.

Menanggapi isu pengambilalihan Musda oleh DPP KNPI melalui Sekretaris Jenderal, ARB menilai hal itu juga tidak dapat dijadikan ukuran sah atau tidaknya forum.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pengambilalihan organisasi telah diatur secara jelas dalam AD/ART, yakni melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Caretaker.

“Plt atau Caretaker itulah yang berwenang melaksanakan Musda, bukan pihak lain,” jelasnya.

ARB juga memaparkan bahwa mayoritas DPD KNPI kabupaten/kota dan OKP di Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) dan Musda yang digelar di Hotel Horison.

Tercatat, lebih dari 40 OKP dari total 59 OKP terdaftar serta 17 dari 24 DPD KNPI kabupaten/kota mengikuti forum tersebut hingga selesai.

Sementara itu, klaim Musda yang digelar di Manunggal yang menyebutkan dihadiri 24 kabupaten/kota dinilai tidak berdasar.

ARB menyebutkan bahwa 17 DPD KNPI kabupaten/kota telah hadir di Musda Hotel Horison dan diwakili langsung oleh ketua dan sekretaris masing-masing.

“Kuat dugaan, 24 kabupaten/kota yang diklaim hadir di Manunggal bukan berasal dari DPD KNPI kabupaten/kota di bawah garis kepemimpinan Nurkanita dan M. Ryano Pandjaitan. Bahkan beredar foto kehadiran Ketua DPD II KNPI di bawah garis Surahman Batara dan Haris Pertama di forum Manunggal,” ungkapnya.

ARB menegaskan bahwa Musda telah selesai dilaksanakan dan seluruh pihak diharapkan tetap menjaga kondusivitas kepemudaan di Sulawesi Selatan.

“Mari kita serahkan dinamika organisasi ini secara konstitusional sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, bukan lagi memperdebatkan keabsahan dengan asumsi-asumsi yang tidak berdasar,” pungkas ARB, aktivis yang lahir dari kaderisasi KBNU tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *