Rapat Dengar Pendapat Soal GMTD Ditunda karena Data Belum Lengkap

RADARMAKASSAR.ID – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dokumen “Kajian dan Ikhtisar Data Publik” yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur, struktur kepemilikan saham, serta kontribusi ekonomi PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sejak awal pemberian konsesi hingga saat ini, Rabu (14/1).

RDP yang menghadirkan pihak GMTD dan sejumlah pemangku kepentingan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, didampingi para pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sulsel.

Dalam forum itu, DPRD Sulsel membahas berbagai poin dalam dokumen kajian, mulai dari tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak konsesi diberikan.

Sufriadi Arif menyampaikan bahwa DPRD Sulsel menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme RDP.

“Kami menerima aspirasi untuk dilanjutkan, sehingga hari ini dilakukan RDP dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan, mahasiswa HMI Sulsel, dan Dewan Adat Gowa,” ujarnya.

HMI desak penghentian sementara aktivitas GMTD

Dalam RDP tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulsel secara tegas mendesak DPRD Sulsel agar menghentikan sementara seluruh aktivitas GMTD di kawasan yang masih disengketakan. Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan HMI Sulsel, Muh Rafli Tanda.

Rafli menilai pengelolaan kawasan oleh GMTD diduga melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 serta dinilai telah bergeser dari tujuan awal pendirian perusahaan, yakni pembangunan kawasan pariwisata berbasis budaya dan sejarah maritim Sulsel.

Ia menyebutkan, SK Gubernur tahun 1991 dan 1995 menetapkan kawasan kurang lebih 1.000 hektare sebagai kawasan pariwisata.

“Namun dalam praktiknya, setelah lebih dari 30 tahun, kami melihat adanya jarak antara tujuan normatif SK Gubernur dengan realitas pengelolaan kawasan,” kata Rafli.

Menurutnya, kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pariwisata justru terkesan berubah menjadi kawasan bisnis eksklusif.

HMI juga mempertanyakan sejauh mana DPRD Sulsel telah melakukan evaluasi terhadap kewajiban yang melekat pada GMTD.

HMI turut menyoroti dugaan konflik agraria di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, dan Barombong, serta dugaan perampasan tanah milik masyarakat adat dan warga penggarap.

Atas dasar itu, HMI mendesak DPRD Sulsel menghentikan sementara aktivitas GMTD di kawasan sengketa hingga evaluasi menyeluruh dan transparan dilakukan.

Pihak GMTD hormati proses RDP

Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menyatakan bahwa GMTD menghormati pelaksanaan RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia menyebut perusahaan hadir dengan itikad baik untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Namun, RDP tersebut akhirnya ditunda karena pihak GMTD diminta melengkapi data, khususnya terkait dividen dan komposisi kepemilikan saham.

DPRD minta data dividen dan kepemilikan saham

Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa rapat ditunda karena data yang dibutuhkan belum lengkap.

“Saat ini mereka belum memiliki data, sehingga kita menunda rapat sampai data tersebut dilengkapi. Setelah lengkap, kita akan melakukan RDP kembali,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD membutuhkan kejelasan data mengenai komposisi kepemilikan saham serta dividen yang diterima para pemegang saham pemerintah, yaitu Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, dan sebuah yayasan.

Abdul Rahman juga menyoroti adanya ketidaksinkronan data antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan Pemerintah Kota Makassar serta data dari pihak perusahaan.

“Data tersebut harus kita sinkronkan. Kita butuh penjelasan: di tahun sekian laba berapa, berapa yang masuk ke Pemprov, ke Gowa, ke Makassar, dan ke yayasan. Angka-angka itu harus jelas,” katanya.

RDP akan dijadwalkan kembali setelah seluruh data yang diminta diserahkan secara resmi oleh pihak terkait.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *