RADARMAKASSAR.ID – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Jeneponto pada Ahad–Senin, 26–27 Januari 2026.
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, itu bertujuan mendalami dampak penghentian dana sharing bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan tahun 2026.
Dalam kunjungan tersebut, terungkap dampak serius kebijakan penghapusan dana sharing BPJS oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Warga yang selama ini bergantung pada Kartu Indonesia Sehat (KIS) kini tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit.
Di Kabupaten Jeneponto, tercatat sebanyak 27.495 jiwa terdampak langsung kebijakan tersebut.
Kondisi diperparah dengan adanya tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan pemerintah provinsi.
Dari total kewajiban sekitar Rp18 miliar, sisa utang yang belum dibayarkan mencapai Rp10.606.427.000, sementara sebagian lainnya telah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Anggota Komisi E, Asman, mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
“Kami mendesak agar tunggakan PBI segera dibayarkan mengingat kesehatan merupakan hak dasar dan kebutuhan fundamental bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi E lainnya, Mahmud, mengingatkan bahwa pembatasan pelayanan kesehatan bertentangan dengan konstitusi.
“Jangan sampai karena keterbatasan aturan administratif, kita justru membatasi pelayanan kepada masyarakat yang paling membutuhkan akses layanan kesehatan. Ini bertentangan dengan amanat konstitusi,” ujarnya.
Politisi PKS, Yeni Rahman, menyoroti persoalan verifikasi data kepesertaan. “Pemerintah provinsi diharapkan segera menyelesaikan pembayaran bagi kabupaten/kota yang verifikasinya sudah rampung, tanpa harus menunggu daerah lain,” jelasnya.
Sementara itu, Andi Patarai Amir mengkritik prioritas pembangunan sektor kesehatan.
“Ironis jika pemerintah gencar membangun fasilitas kesehatan, sementara pembayaran BPJS bagi masyarakat tidak mampu justru dihentikan. Fasilitas megah tidak ada artinya jika masyarakat miskin tidak mampu mengaksesnya,” katanya.
Andi Nirawati menekankan perlunya dialog antarpihak.
“Kami memandang perlu adanya penyelesaian dan duduk bersama antara semua pihak untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Menutup kunjungan, Ketua Komisi E Andi Tenri Indah menegaskan langkah tindak lanjut.
“Kami akan mengumpulkan seluruh data untuk dibahas dalam rapat komisi dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak melupakan kewajiban pembayaran utang sharing tahun 2024 dan 2025.
Komisi E DPRD Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini, membantu merumuskan skema kebijakan baru antara pemerintah kabupaten dan provinsi, serta aktif mencari solusi atas pemutusan dana sharing BPJS demi kepentingan masyarakat. (**)





