PT Hillcon Tak Bayar Rental Alat Berat Rp6,7 Miliar

RADARMAKASSAR.ID – PT Hillcon Tbk diduga melakukan penipuan dan kecurangan atas kerjasama jasa mobilisasi dan rental alat berat di berbagai site proyek tahun 2024 hingga 2025. Hal itu berdasarkan purcahse order (PO) yang dilakukan PT Hillcon kepada PT Mandiri Jaya Nusatrans.

“PT Hillcon sudah melakukan kerjasama dengan kami (PT Mandiri Jaya Nusatrans) untuk menyewa alat berat di berbagai site proyek miliknya pada tahun 2024 sampai 2025. Hanya saja sampai saat ini pembayaran sewa alat berat belum diselesaikan. Dan kami sudah sering melakukan penagihan secara kekeluargaan, tapi tetap belum ada pembayaran. Makanya kami berinisiatif melaporkan persoalan ini di Mapolda Sulsel untuk di proses secara hukum,” ujar Direktur PT Mandiri Jaya Nusatrans, Kartini, kepada awak media, Rabu (28/01/2026).  

Kartini menjelaskan, pada dasarnya pihaknya tidak ingin menempuh jalur hukum jika manajemen PT Hillcon ada niat baik untuk melunasi pembayaran sewa alat berat kepada PT Mandiri Jaya Nusatrans. Namun berbagai upaya dilakukan penagihan, PT Hillcon belum juga memberikan jawaban yang baik untuk pelunasan. 

“Sebenarnya kita masih ada hati untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi jika tidak juga dilunasi terpaksa kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Akibat perbuatan PT Hillcom, Kartini langsung melakukan pelaporan di Mapolda Sulsel pada 22 Januari 2026 lalu, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/82/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. 

“Jadi kami tidak lagi memberi toleransi terkait perihal tersebut. Karena berbagai jalur penagihan kami sudah upayakan. Sebab tindakan PT Hillcon sudah kelewatan dan merugikan kami kisaran Rp6,7 miliar lebih,” beber Kartini. 

Terpisah, Direktur PT Hillcon, Hersan Qiu, membantah tudingan yang diperuntuhkan ke PT Hillcon. Ia menegaskan, hubungan hukum antara PT Hillcon dengan PT Mandirijaya Nusatrans murni bersifat perdata (keperdataan) dan didasari oleh Surat Perintah Kerja (SPK). 

“Tidak terdapat unsur niat jahat untuk melakukan penipuan. PT Hillcon senantiasa memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebagaimana surat kami kepada PT MJN Nomor 037/HS-HO/OPR-LGL/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025,” cetusnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *