Ketua DPRD Sulsel Dorong Keadilan bagi Daerah Penghasil Nikel

RADARMAKASSAR.ID – Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI) menyoroti isu keadilan fiskal saat menggelar silaturahmi di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/3).

Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Moh Arus Abdul Karim, memimpin pertemuan dan mengumpulkan pimpinan DPRD dari provinsi penghasil nikel.

Para pimpinan DPRD dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya menghadiri forum tersebut.

Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel membentuk wadah ini pada 7–8 Desember 2025 di Palu, Sulawesi Tengah, untuk memperjuangkan keadilan fiskal, peningkatan DBH, serta keberlanjutan lingkungan di daerah tambang.

Ketua FD-PNI, Moh Arus Abdul Karim mengungkapkan daerah penghasil nikel menyumbang devisa besar bagi negara. Namun, ia menilai warga di wilayah tambang belum menikmati kesejahteraan yang sebanding dengan kontribusi tersebut.

“Hari ini Indonesia dikenal dunia sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui nikel. Tetapi kita harus berani bertanya, apakah kemilau nikel ini sudah benar-benar menyinari kesejahteraan rakyat di daerah kita, atau justru kita hanya mendapatkan debu dan sisa-sisa industrinya?” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam silaturahmi tersebut kemudian merumuskan rekomendasi strategis untuk Pemerintah Pusat. Forum mendorong pemerintah menyinkronkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dengan realisasi produksi di lapangan.

Moh. Arus juga meminta pemerintah melakukan audit komparatif antara kuota produksi RKAB dan realisasi faktual agar daerah tidak menanggung kerugian akibat selisih produksi.

“Jika ada gap atau selisih produksi, itu adalah potensi kerugian bagi daerah. Setiap ton bijih nikel yang keluar harus tercatat secara presisi agar PNBP kembali maksimal sebagai sumber pembangunan daerah,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachma Dewi menyebut saat ini ketimpangan pembagian dana bagi hasil dari sektor nikel. Ia menyebut, regulasi semestinya memberi porsi 16 persen untuk provinsi, namun yang diterima daerah penghasil justru hanya sekitar 2 persen.

“Ketimpangan pembagian hasil, yang regulasinya harusnya 16 persen untuk provinsi, yang diterima cuma 2 persen,” kata Andi Rachma Dewi dalam forum pembahasan daerah penghasil nikel.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan hanya dirasakan Sulsel, melainkan menjadi perjuangan bersama lima provinsi penghasil nikel. Andi mendorong agar forum tersebut bersikap tegas memperjuangkan pembagian yang lebih berkeadilan.

“Kalau itu saya pikir itu menjadi perjuangan bersama ya, dari lima provinsi penghasil nikel ini, itu perjuangan kita,” ujarnya.

Menurut Andi, label daerah penghasil nikel selama ini tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Di sisi lain, beban dampak lingkungan akibat pertambangan justru paling besar dirasakan di daerah.

“Walaupun terlihat bahwa kita daerah penghasil nikel, tapi ternyata tidak meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” katanya.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan pertambangan itu harusnya menjadi perhatian. Yang paling merasakan efeknya semua adalah kami di daerah,” tambahnya.

Cicu menilai, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, revisi pembagian hasil bisa menjadi salah satu solusi memperkuat fiskal pemerintah daerah. Ia mengungkapkan, porsi 2 persen yang diterima pun masih harus dibagi lagi dengan kabupaten lokasi tambang.

“Pokoknya 2 persen yang terima, itu pun masih kita bagi dengan kabupaten tempatannya,” tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *