RADARMAKASSAR.ID – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), masing-masing tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama antara Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., dan Ketua DPRD Barru Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menyampaikan bahwa dua regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan birokrasi serta arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Insya Allah, kedua regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah untuk perubahan Barru yang semakin tertata,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat, penyesuaian terhadap visi-misi kepala daerah, serta upaya memperkuat karakteristik daerah.
Pada kesempatan itu, Bupati Andi Ina memaparkan terdapat tujuh perangkat daerah yang mengalami perubahan, penggabungan, maupun pembentukan baru.
Beberapa di antaranya yaitu:
- Bappelitbangda berganti nomenklatur menjadi Bapperida.
- Dinas Koperasi dan UKM dipisahkan dari Dinas Perdagangan.
- Dinas Tenaga Kerja berubah menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja.
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dimekarkan menjadi dua, yakni Dinas Pangan, Tanaman
- Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disederhanakan menjadi Dinas Pemberdayaan
- Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Dinas Sosial diperluas menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Perubahan ini memastikan tugas pokok dan fungsi serta urusan masing-masing perangkat daerah menjadi tepat fungsi, tepat ukuran, dan pemerataan beban kerja,” jelasnya.
Terkait Ranperda RPJMD yang juga telah disahkan, Bupati Andi Ina menyebut regulasi tersebut akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.
Ia menegaskan bahwa RPJMD kali ini disusun untuk mendukung Visi Barru: Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat, melalui lima misi strategis serta program prioritas yang terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan RPJMD, terutama menghadapi keterbatasan fiskal akibat sentralisasi kewenangan anggaran.
“Kami sangat mengharapkan kemitraan dan sinergi dengan DPRD. Tanpa dukungan legislatif, langkah-langkah inovatif kita tidak akan optimal,” tegasnya.
Sebagai penutup, Bupati Andi Ina menegaskan bahwa pembangunan Barru akan terus berpijak pada tata kelola pemerintahan yang akuntabel, pelayanan publik berbasis data, serta berakar pada nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Tingkat I Kabupaten Barru yang membahas Penyerahan, Pandangan Umum Fraksi, serta Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Hadir dalam kesempatan tersebut, para wakil ketua dan anggota DPRD Barru, unsur Forkopimda, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Pj. Sekda Barru, Plh. Sekretaris DPRD Barru, staf ahli Bupati, para asisten Setda, pimpinan OPD, camat, lurah dan kepala desa, tenaga ahli DPRD, serta unsur media dan LSM.(**)






