Daerah  

Petugas Gabungan Geledah Blok Hunian Napi Lapas Perempuan Sungguminasa, Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang 

Foto : Petugas Gabungan dari Badan Narkotika Nasional Sulawesi Selatan, Aparat Kepolisian, TNI hingga petugas Lapas Perempuan Sungguminasa melakukan penggeledahan diblok hunian WBP, Sabtu (19/9/2026) Dini hari. Pengeledahan dilakukan untuk memastikan blok hunian aman dari Peredaran Narkoba dan Benda Terlarang lainnya. (Foto : Ist)

RADARMAKASSAR.id – Blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digeledah petugas gabungan mulai BNN, aparat Kepolisian hingga TNI. 

Penggeledahan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone, serta masuknya benda-benda terlarang lainnya ke dalam lingkungan lapas.

Sejumlah petugas gabungan mendatangi blok hunian warga binaan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Sebelum penggeledahan dimulai, satu per satu warga binaan terlebih dahulu dikeluarkan dari blok hunian.

Setelah dipastikan tidak ada warga binaan yang berada di dalam blok, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan di seluruh bagian ruangan.

Pemeriksaan dilakukan secara teliti, mulai dari tempat penyimpanan pakaian, bantal, kasur, hingga kamar mandi. Tidak hanya ruangan, barang-barang milik warga binaan juga diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak terdapat benda terlarang yang disembunyikan di dalam blok hunian.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang yang dinilai tidak semestinya berada di dalam blok hunian.

Beberapa barang tersebut di antaranya cermin, alat cukur, peniti, serta belasan tumbler atau botol minuman berbahan besi.

Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Hj. Marwati, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya pengamanan dan pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone, serta keberadaan benda-benda terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

“Penggeledahan ini kami lakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba, handphone, serta benda-benda terlarang lainnya di dalam lapas,” ujar Hj. Marwati, Sabtu (19/9/2026). 

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melibatkan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan.

Keterlibatan BNN tidak hanya untuk mendukung proses penggeledahan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan terkait potensi penyalahgunaan maupun ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.

Penyidik BNN Sulsel, Nurwani, turut melakukan pemeriksaan dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Sinergi antara petugas pemasyarakatan, TNI-Polri, dan BNN tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk menjaga keamanan serta mencegah masuknya narkoba maupun barang-barang terlarang ke dalam lapas.

Penggeledahan blok hunian juga akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap lingkungan pemasyarakatan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi lapas yang aman, tertib, dan kondusif sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan narkoba serta masuknya barang-barang terlarang.

Pihak Lapas Perempuan Sungguminasa menegaskan bahwa pengawasan dan pemeriksaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran tata tertib.

Dengan adanya kegiatan tersebut, petugas berharap seluruh warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan aman dan tertib serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku di dalam Lapas Perempuan Sungguminasa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *