Dewan Ungkap PT SAE Tak Memiliki Landasan Hukum Sebagai Penerima Bantuan Penyertaan Modal

MAKASSAR, RADAR MAKASSAR.ID- Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat kerja Laporan pertanggungjawaban APBD 2025 Gubernur Sulawesi Selatan di kantor Bina Marga jalan AP Pettarani kamis 9 April 2026.

Adapun mitra kerja yang di undang diantaranya Biro Perekonomian & Administrasi Pembangunan,
Badan Keuangan & Aset Daerah,
Inspektur Daerah, Bappeda,
Badan Pendapatan Daerah,
Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah dan Biro Hukum.

Pada rapat tersebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian pimpinan dan anggota komisi C termasuk soal bantuan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan hal itu anggota komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H.Patudangi meminta Biro Perekonomian & Administrasi Pembangunan, untuk melihat kelengkapan administrasi BUMD Perseroda termasuk PT Sulse Andalan Energi (SAE) yang tak memiliki Landasan Hukum sebagai penerima bantuan penyertaan modal.

“Tadi saat rapat ada penyampaian jika PT SAE tidak memiliki landasan hukum. Hal ini berdasarkan penyampaian Ibu dari Kabiro Ekbang,” katanya. Kamis 9 april 2026.

Oleh Karena itu, dari seluruh anggota komisi dan pimpinan meminta agar hal ini dikomunikasikan kepada Biro Hukum agar kedepannya tak terjadi hal hal tidak taat Administrasi.

“Biro Hukum merupakan pihak yang paling berwenang untuk menentukan dan memastikan apakah penyertaan modal kepada PT SAE dapat dilakukan tanpa dasar hukum,” ucapnya.

Karena menurut Patudangi yang merupakan legislator Gerindra Sulsel menilai bahwa penyertaan bantuan modal kepada PT SAE tidak boleh diberikan tanpa landasan hukum.

“Meskipun APBD telah ditetapkan menjadi Perda 2026, tetap harus ada dasar hukum yang jelas untuk memberikan bantuan kepada pihak ketiga, termasuk PT SAE,” tegasnya.

“Berdasarkan penjelasan perwakilan dari Biro, saat ini landasan hukum untuk pemberian penyertaan modal kepada PT SAE masih dalam proses penyusunan,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *