Gowa, Radarmakassar.id – Usai menenggak minuman keras (miras), sekelompok pemuda menyerang dan merusak sebuah rumah di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi kini meringkus enam pelaku, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman menyebut enam pelaku telah diamankan terkait kasus penyerangan yang terjadi pada Sabtu (3/5/2026) sekitar pukul 23.50 wita.
Hal tersebut disampaikan Iptu Arman didampingi Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian saat rilis di Mapolres Gowa Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kamis (7/5/2026).
“Sat Reskrim Polres Gowa, khususnya Resmob berhasil mengamankan 6 orang,” ucap Iptu Arman.
Dari hasil penyelidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih berstatus saksi.
“Lima orang telah ditetapkan tersangka. Satunya masih berstatus saksi,” terangnya.
Motif penyerangan disebut dipicu salah paham. Namun, polisi masih mendalami penyebab pasti kejadian tersebut.
“Tapi tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut,” ucapnya.
Arman menjelaskan, sebelum rumah korban diserang, insiden serupa lebih dulu terjadi di rumah tetangganya. Salah satu pihak kemudian memanggil keluarganya hingga pelaku berinisial MAP mengajak teman-temannya mendatangi lokasi.
“Kemudian datanglah ke TKP dan melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang,” tuturnya.
Para pelaku diketahui merusak pagar dan kursi di rumah korban. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut.
Dari lima tersangka, satu orang di antaranya masih di bawah umur sehingga polisi akan berkoordinasi dengan Unit PPA.
“Pelaku utamanya berinisial MAP. Perannya dia yang mengajak pelaku ini temannya dan menghasut untuk ke TKP,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi penyerangan.
“Pelaku sebelum datang ke TKP mereka mengonsumsi minuman keras,” kata Arman.
Polisi juga masih mendalami informasi terkait dugaan salah sasaran dalam aksi tersebut.
Ia menyebutkan salah satu tersangka sebelumnya diduga sempat menjadi korban sebelum akhirnya mengajak rekannya melakukan penyerangan ke rumah terduga pelaku. Namun, aksi tersebut diduga salah sasaran.
“Iya, ini masih kita dalami karena informasinya masih simpang siur. Jadi kami masih melakukan pendalaman terkait motif, termasuk dugaan salah sasaran tersebut,” pungkasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 262 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Nca)



