Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Pinrang, Nilainya Ditaksir Rp3,8 Miliar

Konfrensi Pers pengungkapan shabu 3,2 Kg oleh Sat Resnarkoba Polres Pinrang di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).

Pinrang, Radarmakassar.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Narkoba jenis shabu sebanyak 3,2 Kilogram (Kg) dengan taksiran sebesar Rp3,8 Miliar berhasil diamankan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025 sekira pukul 19:30 Wita, di Jalan Poros Pinrang – Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang. 

Kapolres Pinrang, Ajung Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Sabhara Mangga Barani mengungkapkan shabu itu berhasil disita dari hasil pengembangan di sebuah rumah yang terletak di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua, Pinrang. 

“Dari pengungkapan tersebut kami berhasil menyita barang bukti shabu dengan total berat bruto 3,2 Kilogram dan berhasil menangkap empat orang laki – laki,” ujar Edy dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (14/1/2026).

Empat orang terduga pelaku yang diringkus yaitu SY Alias AO (42) warga Watang Sawitto,  AL (38) warga asal Kota Balikpapan, HY (38) asal Soreang Kota Pare-Pare dan SH Alias AC (29) warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Pengungkapan kasus narkoba sebanyak 3,2 Kg ini berawal saat personil Sat Resnarkoba mengamankan SY alias AO dan AL pada Senin, 29 Desember 2025 malam di Jalan Poros Pinrang – Polman. Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet plastik sedang dan 1 sachet plastik kecil yang beratnya ± 7,5 Gram. 

Dari hasil introgasi,  SY mengakui bahwa masih ada shabu sejumlah 3 Kilogram yang disimpan di rumah mertuanya. Personil Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan mendatangi rumah yang dimaksud di Kampung Leppangan  dan berhasil menemukan shabu sebanyak 3 bungkus besar yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“SY Alias AO mengakui bahwa tiga bungkus besar sabu tersebut diperoleh di Kabupaten Sidrap dari orang yang tidak dikenal dengan cara berhubungan melalui whatshapp kemudian di tempel/diletakkan disuatu tempat, SY  mengambilnya atas perintah pelaku lainnya berinisial G (DPO) yang rencananya akan dia bawa ke Pelabuhan Parepare menggunakan kapal laut menuju ke Kota Samarinda lalu akan diambil oleh saudara G saat tiba di tujuan,” tutur Edy.

Adapun tersangka HY alias AP yang merupakan orang suruhan G, ditangkap saat akan menjemput paket shabu di Kampung Ruba’e, Kabupaten Pinrang pada Selasa, 06 Januari 2026. Demikian juga dengan tersangka SH alias AC, juga ditangkap saat akan mengambil paket sabu tersebut atas suruhan dan perintah dari saudara N (DPO) pada Kamis, 08 Januari 2026 di Kampung Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang sekira pukul 01:30 Wita.

Edy melanjutkan, jaringan peredaran gelap narkotika jenis shabu ini tergolong sangat rapi karena pelaku G dapat mengontrol dari jauh rute dan jalur distribusinya dengan menggunakan nomor whatshapp yang berganti-ganti jika akan berhubungan dengan kurir shabunya maupun penerima atau pembelinya.

Waktu operasi transaksinya pun dilakukan pada malam hari dengan cara berkomunikasi melalui  whatshap kemudian ditempel/diletakkan di suatu tempat tertentu sesuai penjanjian diantara mereka dan akan memberikan upah kepada kurirnya apabila tugasnya telah berhasil dengan aman.

“Shabu tersebut selalu disembunyikan dalam bentuk bungkusan Teh China, dalam transaksi pembayarannya akan menggunakan sistem pembayaran metode transfer antara pemilik shabu (bandar) dengan pembelinya yang biasanya dengan cara bayar dimuka (DP) dan dilunasi setelah shabu tersebut sampai kepembeli dengan aman,” ungkapnya.

“Saudara G dan N merupakan pengendali peredaran sabu tersebut dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi secara rapi dan terorganisir. Kami berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut, hasil dari penyelidikan intensif serta informasi dari masyarakat,” tambah Edy Sabhara.

Barang bukti 3  bungkus besar narkotika jenis sabu berat total 3,2 Kilogram yang jika dikonversikan dapat digunakan oleh sekitar 38.400 orang pengguna dengan taksiran harga Rp3,8 Miliar.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa  5 unit handphone,  3 unit sepeda motor , 1  kantongan plastik berwarna hitam, 1 lembar celana panjang berwarna hitam.

Semua para tersangka dijerat dengan sangkahan pasal 114 Ayat (2) jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a jouncto Pasal 17 Ayat (1), Undang – Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang – undang R.I No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *