Satnarkoba Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Diduga Internasional, Sita Rp2,3 Miliar

RADARMAKASSAR.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar enam jaringan peredaran narkotika, salah satunya diduga terhubung dengan sindikat internasional. Sebanyak 19 tersangka ditangkap, sementara 40 kilogram narkotika dan aset hasil kejahatan senilai Rp2,3 miliar disita.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah kasus yang ditangani sejak awal 2026. 

Kasus bermula dari penangkapan seorang pelaku dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram pada Januari, yang kemudian dikembangkan hingga mengarah ke jaringan pemasok di Pekanbaru, Riau.

“Dari pengembangan itu kami mengamankan tiga orang di Riau dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu,” kata Kapolrestabes, Senin (29/6/2026) malam.

Penyidik kemudian mendalami barang bukti berupa telepon seluler milik para tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan delapan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil transaksi narkotika.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan pihak perbankan, kejaksaan, dan pengadilan, polisi melakukan pemblokiran serta penyitaan terhadap delapan rekening tersebut dengan total saldo mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

“Kami mampu mendapatkan delapan rekening penampungan yang digunakan para tersangka. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak bank, kejaksaan, dan pengadilan, akhirnya dilakukan penyitaan dengan total dana sekitar Rp2,3 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Satresnarkoba Polrestabes Makassar juga mengungkap sejumlah jalur penyelundupan narkoba lintas provinsi dengan berbagai modus. 

Dalam satu kasus, satu kilogram sabu jaringan Pekanbaru-Makassar disembunyikan di dalam perangkat elektronik, lalu dikirim menggunakan bus dari Pekanbaru menuju Jakarta, diteruskan ke Surabaya, dan dibawa ke Makassar melalui jalur laut.

Kasus lainnya merupakan pengungkapan satu kilogram sabu jaringan Jakarta-Makassar hasil kolaborasi Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang. 

Pelaku membawa sabu menggunakan kereta api dari Jakarta ke Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan dengan kapal menuju Makassar.

Polisi juga menggagalkan penyelundupan 460 butir ekstasi jaringan Pontianak-Makassar. Dalam kasus ini, pelaku menyembunyikan narkotika dengan menempelkannya di tubuh saat menggunakan pesawat melalui transit di Surabaya.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengembangkan kasus peredaran obat keras daftar G yang sebelumnya mengungkap 101.800 butir obat. Pengembangan mengarah ke seorang distributor di Bandung dengan barang bukti sekitar 24 kilogram atau setara sekitar 325.000 butir obat daftar G.

Sementara itu, pengungkapan lain berawal dari penangkapan dua perempuan di Makassar yang membawa sabu. Pengembangan kasus mengarah ke Kabupaten Wajo hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain di Ngawi, Jawa Timur, dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu dan 6.255 butir ekstasi.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sekitar 40 kilogram narkotika. Selain itu, kami juga berhasil melakukan penyitaan uang hasil tindak pidana sebesar Rp2,3 miliar,” kata Lulik.

Dari enam jaringan yang dibongkar, salah satunya diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika internasional. Dugaan tersebut muncul dari hasil pengembangan jaringan Pekanbaru-Riau yang masih terus didalami penyidik.

“Ada beberapa, salah satunya jaringan Pekanbaru, Riau, yang kami indikasikan memang ada jaringan ke luar. Nanti masih kita kembangkan,” ujar Lulik.

Ia menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pemasok utama serta memastikan keterkaitan jaringan tersebut dengan sindikat narkotika lintas negara.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Atas perbuatannya, mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *