RADARMAKASSAR.co.id – Henny Indra Sari (47) Pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp800 Juta, mendesak tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp800 Juta yang dilaporkan sejak 2025 lalu.
Henny mengaku meminta tim penyidik tak lama-lama dalam mengusut kasus tersebut. Pasalnya, bukti telah diserahkan sepenuhnya ke penyidik.
“Kami sudah serahkan semua buktinya, kami meminta tim penyidik segera menuntaskan kasus ini dengan menetapkan tersangka,” Katanya saat dihubungi melalui via telepone, Kamis (18/6/2026).
Henny mengaku, dalam laporannya terlapor diduga telah melakukan penipuan dan pengelapan.
Dimana, terlapor mengajak korban Aman Muharram Qudus suami pelapor untuk bekerjasama permodalan pada proyek kerjasama pengerjaan proyek renovasi pagar rumah PT PLN (Persero) tahun 2024 dan proyek pengadaan material rutin konsumbel PLN UIP3B Sulawesi 2024.
Dimana terlapor menyebutkan akan segera mengembalikan modal kerjasama dan disertai sharing fee dan pembayaran tersebut dilakukan setiap bulan tanggal 25. Namun, terlapor disebutkan melanggar perjanjian dan tak mengembalikan modal serta fee yang telah disepakati tersebut.
“Suami saya transfer kerekening terlapor dan rekannya itu secara bertahap yang totalnya mencapai Rp800 Juta, terlapor ini berjanji akan mengembalikan modal serta fee setiap bulannya tapi sampai saat ini terlapor ini tidak pernah membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, sehingga kami laporkan ke Polisi,” paparnya.
Ia pun berharap, penyidik Polda Sulsel serius dan menuntaskan kasus tersebut.
“Kami berharap penyidik segera menuntaskan laporan kami, kami rugi Rp800 Juta sementara terlapor hanya 2 Printer yang kami pindahkan dari bangunan sendiri kami sudah jadi tersangka, ini sangat tidak adil,” harapnya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Kamneg, AKBP Benyamin Buntu menyebutkan penanganan kasus tersebut sudah masuk proses penyidikan.
“Kasusnya sudah sidik (penyidikan),” tutupnya. (*)






