RADARMAKASSAR.co.id – Kuasa Hukum Michaela Arkandar, Karel Roni Pakambanan membantah tuduhan penganiayaan yang dituduhkan owner skincare Serum & Glow, Sri Wahyuni hingga berakhir pelaporan di Polres Palopo.
Karel menegaskan tuduhan pengeroyokan yang menyeret nama kliennya tersebut tidak pernah terjadi dan murni merupakan bentuk rekayasa demi kepentingan tertentu.
Karel mengungkapkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Timnya juga telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Masih tahap penyelidikan. Kami sudah menghadiri pemeriksaan pada 30 Juni kemarin. Hari Rabu nanti kami juga akan menghadirkan saksi terkait laporan tersebut,” ujar Karel saat ditemui disalah satu kafe Jalan Hertasning Makassar, Senin (3/8/2026).
Karel menjelaskan, kedatangan kliennya ke rumah pelapor, Sri Wahyuni, awalnya beriktikad baik untuk meminta klarifikasi secara kekeluargaan atas tuduhan yang beredar. Namun, sesampainya di lokasi, iktikad baik tersebut justru dibalas dengan aksi skenario seolah-olah telah terjadi tindakan kriminal.
“Tujuan kita ke rumah Sri Wahyuni hanya untuk mengklarifikasi dan cerita secara baik-baik terkait tuduhan-tuduhan yang beredar, akan tetapi disambut rekayasa seolah-olah terjadi aksi pemukulan dan guling-guling di lantai. Pengeroyokan itu tidak ada, itu hanya rekayasa yang syarat kepentingan tertentu,” Katanya.
Terkait bukti medis yang beredar, Karel menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. “Visum itu kan nanti dijelaskan secara detail oleh pihak berwenang, nanti yang akan membuktikan hal tersebut,” tuturnya.
Sebagai langkah balasan, pihak Karel juga telah menempuh jalur hukum secara resmi. dengan mengadukan akun Sri Wahyuni atas dugaan pencemaran nama baik dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami juga sudah adukan di Polda Sulsel tentang ITE atas nama Sri Wahyuni terkait pencemaran nama baik melalui postingan di Instagram,” pungkas Karel.
Kronologi Menurut Pelapor: Niat Bertamu Baik-Baik, Malah Dituduh Mengeroyok
Sementara itu, pelapor Michaela Arkandar menceritakan awal mula perselisihan yang memicu insiden tersebut. Menurutnya, hubungan mereka sebelumnya adalah teman baik, meski sempat beberapa kali terjadi perselisihan akibat ulah dari Sri Wahyuni sendiri.
“Awalnya ini saya teman baik dengan Sri Wahyuni, pernah ada beberapa kali kles tapi sempat damai. Dia sering menuduh tentang anak dan suami tapi semuanya damai dengan baik, tapi kali ini saya tidak bisa lagi menahan amarah saya,” sebutnya.
Permasalahan berlanjut ketika Tante dari Sri Wahyuni menghubungi Tante dari pelapor, mempertanyakan keterlibatan pelapor. Berusaha meluruskan hal tersebut, pelapor sempat mengajak bertemu di sebuah kafe tetapi tidak mendapatkan respon. Selain itu, ada beberapa paket barang milik pelapor yang tidak kunjung dikembalikan.
“Dia live di media sosial dan menyenggol saya, sehingga saya memutuskan datang ke rumahnya untuk bertamu. Saya niatkan datang baik-baik, tapi dia malah berkoar-koar di live,” lanjutnya.
Emosi yang tersulut membuat pelapor sempat melempar helm miliknya sendiri ke lantai, yang tanpa sengaja mengenai kaki tantenya sendiri. Pelapor kemudian duduk di sofa dan terlibat argumentasi mulut.
“Dia merekam saya hingga HP-nya kena ke muka saya sambil berteriak ‘saya viralkan ko. Saya ambil HP-nya dan kasih ke teman. Saya tanya ke dia duduk ko, kita cerita baik-baik’. Tapi dia bersikeras dan malah berguling-guling di lantai,” jelas pelapor.
Setelah kejadian tersebut, Sri Wahyuni sempat menelepon pihak aparat. Pelapor menegaskan bahwa dirinya langsung meninggalkan lokasi secara kooperatif tanpa melakukan kekerasan fisik sedikit pun.
“Dia sempat telepon aparat. Setelah itu saya pulang baik-baik dari rumahnya tanpa ada penganiayaan,” tutupnya. (*)






