RADARMAKASSAR.id – Polresta Gowa akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan Anggota Reserse Mobile (Resmob) lakukan Penganiayaan terhadap warga hingga tak sadarkan diri, kejadian ini viral dimedia sosial.
Kapolresta Gowa, Kombes Pol Yusuf Usman membantah pihaknya melakukan aksi penganiayaan terhadap warga seperti yang viral di Media Sosial.
“Berita itu tidak benar, sudah ada klarifikasinya,” Katanya saat dihubungi via telepone, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, kedua pria tersebut dalam kondisi pengaruh minuman alkohol. Saat ini personil yang mendapat penganiayaan telah melaporkan kejadian tersebut.
“Anggota sudah buat laporan polisi krn menjadi korban penganiayaan. Saat ini 1 sudah di tahan dan satu lagi masih Buron. Dan dalam keadaan mabuk berat,” sebutnya.
Sebelumnya, juga diberitakan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polresta Gowa diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Satu tersangka berinisial J kini resmi ditahan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Insiden penganiayaan tersebut menimpa Aiptu Ardiansyah dan Brigpol Sudibyo pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di kawasan Jalan Andi Tonro, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, menyampaikan klarifikasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut pada Jumat (18/9/2026).
Kronologi Peristiwa Peristiwa bermula saat Aiptu Ardiansyah dan Brigpol Sudibyo sedang dalam perjalanan menuju Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan.
Ketika melintasi persimpangan lampu merah Jalan Agus Salim, kendaraan mereka diserempet oleh dua orang yang diduga dalam pengaruh minuman keras. Akibat benturan tersebut, Aiptu Ardiansyah mengalami cedera pada lutut kanan.
Saat Aiptu Ardiansyah menepi dan terduduk di pinggir jalan, dua pria berinisial A dan J mendatangi lokasi lalu melakukan penyerangan fisik hingga mengakibatkan korban mengalami memar di bagian wajah.
Melihat rekannya diserang, Brigpol Sudibyo berusaha melerai dan mendorong kedua pelaku. Namun, para pelaku memberikan perlawanan hingga memicu keributan. Warga di sekitar lokasi kejadian kemudian berdatangan untuk membantu meredakan situasi.
Penangkapan dan Proses Hukum Menerima laporan keributan tersebut, Unit Reaksi Cepat Polresta Gowa langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam proses pengamanan, pelaku berinisial A melarikan diri, sedangkan tersangka J berhasil diamankan di tengah kerumunan warga.
Lantaran mengalami luka di bagian kepala, J terlebih dahulu dibawa ke RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digiring ke Mapolresta Gowa oleh piket Pamapta guna pemeriksaan lebih lanjut.
IPDA Aditya menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa saksi-saksi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian kejadian dan mengejar pelaku lain yang terlibat. Polresta Gowa memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan objektif berdasarkan fakta hukum.(*)





