Hukum  

Kejari Makassar Soal Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek: Masih Dalami Bukti, 23 Saksi Sudah Diperiksa

Int

Radarmakassar.id, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar masih terus mendalami dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan jumlah saksi yang telah diperiksa kini sudah 23 orang dan masih akan bertambah. Saksi-saksi tersebut berasal dari lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar.

“Terakhir masih 23 orang diperiksa. Saksi,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi, Kamis (4/8) malam.

Ia menjelaskan, penyidik masih akan menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan sesuai kebutuhan penyelidikan. Namun, jadwal pemeriksaan berikutnya masih menunggu perkembangan dari tim penyidik.

Menurut Sulfikar, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap pendalaman karena alat bukti yang dimiliki belum mencukupi untuk ditingkatkan ke tahapan berikutnya.

“Masih. Karena masih banyak bukti-bukti, masih minim alat bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pendalaman bermula dari laporan yang didasarkan pada video yang sempat beredar di masyarakat. Karena itu, Kejari masih fokus mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Sulfikar juga belum mengungkap identitas maupun pihak-pihak tertentu yang telah dimintai keterangan. Ia menegaskan informasi tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena proses masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan.

Sebelumnya, Kejari Makassar telah memeriksa 17 kepala sekolah jenjang SD dan SMP terkait dugaan praktik jual beli jabatan. Saat itu, Sulfikar menyebut pemeriksaan masih sebatas klarifikasi untuk mengumpulkan bukti sebagai bahan menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menyatakan Pemerintah Kota Makassar terus berkoordinasi dengan Kejari Makassar terkait penanganan perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 6 menit 13 detik yang memperlihatkan pengakuan seorang kepala sekolah definitif, Suryama Abek Deng Ratu. Dalam video tersebut, ia mengaku diduga diminta menyiapkan uang sebesar Rp30 juta apabila ingin ditempatkan di sekolah dengan jumlah siswa lebih dari 500 orang. Video itu viral di media sosial dan memicu perhatian publik. (Jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *