RADARMAKASSAR.co.id – Satreskrim Polresta Gowa mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka A dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis alat kesehatan berupa masker senilai Rp830 juta yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Hal itu setelah penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Gowa melayangkan 2 kali pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka A namun tak diindahkan.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengaku akan bertindak tegas terhadap tersangka A ketika pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka tak diindahkan.
“Pemanggilan pertama telah kami layangkan hingga pemanggilan kedua. Selanjutnya kami akan melakukan upaya-upaya yang tentunya sesuai prosedur hukum dan KUHAP, Kami telah melakukan pemanggilan tapi tidak diindahkan oleh tersangka,” sebutnya saat ditemui di Mapolresta Gowa, Selasa (21/7/2026).
Alfian menyebutkan, pihaknya juga tak menutup kemungkinan untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka A ketika berusaha kabur dari aparat Kepolisian.
“Lokasi tersangka kami tidak bisa pastikan karna apa bila dihubungi penyidik kadang dimakassar kadang diluar Kota, (Penerbitan status DPO) Status DPO ketika kami melakukan upaya Paksa namun kami tidak menemukan tersangka maka kami terbitkan DPO dan jika memungkinkan upaya pencekalan,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Korban Hermila, Andi Ifal Anwar meminta penyidik bertindak tegas terhadap tersangka A lataran tak kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami berharap tersangka dilakukan upaya penahanan, kemudian berkas tersangka dilimpahkan di Kejaksaan,” pungkasnya.
Ia pun mengapresiasi sikap penyidik Pidum Polresta Gowa dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka hingga berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.
“Sudah ada cahaya untuk memberikan kepastian hukum pada klien kami. Terlapor sudah tersangka sejak Mei dan dalam Minggu ini dibuatkan surat perintah penangkapan karna Sudah 2 kali dipanggil tapi tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik,” terangnya.
Sebelumnya diberitkan, korban Herlina mengungkapkan awal mula dirinya mengenal tersangka. Menurutnya, tersangka menawarkan bisnis alat kesehatan berupa masker pada masa pandemi COVID-19 dengan iming-iming keuntungan besar.
“Waktu itu COVID-19 memang masker susah didapatkan. Dia mengaku punya jaringan di Jakarta dan menjanjikan keuntungan besar setiap 40 hari,” ujar Herlina.
Korban mengaku menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp830 juta. Namun hingga kini, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
“Setelah menerima total Rp830 juta, sampai sekarang tidak pernah ada pengembalian modal maupun keuntungan,” ungkapnya.
Herlina mengatakan sebelumnya sempat ada kerja sama bisnis alat kesehatan yang berjalan lancar sehingga dirinya percaya dan kembali menyerahkan uang kepada tersangka pada tahun 2020.
Selain itu, korban juga mengaku sempat memberikan akses ATM kepada tersangka dengan alasan untuk pembayaran pihak ketiga. Namun setelah melakukan pengecekan rekening koran, korban menemukan sejumlah transaksi yang diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
“Akhirnya saya sadar kemungkinan saya sudah tertipu. Setelah dicek, ternyata ada transfer ke beberapa rekening termasuk rekening pribadi yang bersangkutan,” tutupnya. (*)






