Radarmakassar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus mengintensifkan sosialisasi pemilahan sampah dari sumbernya sebagai bagian dari penerapan sistem pengelolaan sampah baru. Warga diminta memilah sampah sejak dari rumah, sementara pengolahan sampah organik didorong dilakukan secara mandiri, terutama di wilayah yang belum memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Hal itu disampaikan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Dr. Sandra Wulan, dalam Coffee Morning bertajuk “Pilah Sampah Mulai Dari Rumah, Aksi Nyata Menuju Kota Makassar yang Mulia, Bersih dan Berkelanjutan” di Nordu Coffee, Makassar, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut dinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Makassar.
Sandra menjelaskan masyarakat yang memiliki lahan terbatas tetap dapat mengolah sampah organik tanpa harus membuat lubang biopori di tanah. Salah satu alternatifnya adalah menggunakan ember tumpuk atau kompos.
“Pengolahan sampah organik tidak harus menggunakan biopori di tanah. Masyarakat bisa menggunakan alat sederhana seperti ember tumpuk atau komposter jika lahannya terbatas,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi kawasan yang telah memiliki TPS3R, sampah terpilah akan diangkut petugas kebersihan menuju lokasi pengolahan. Sementara wilayah yang belum memiliki TPS3R diharapkan mengolah sampah organik secara mandiri hingga fasilitas tersebut tersedia.
Sandra juga menegaskan seluruh warga tetap dikenakan retribusi persampahan meski telah memilah sampah dari rumah. Menurutnya, retribusi digunakan untuk membiayai seluruh operasional pelayanan persampahan, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Retribusi tetap berlaku karena digunakan untuk operasional pengelolaan sampah, termasuk pengolahan air lindi, penimbunan tanah, dan pengujian kualitas lingkungan di TPA yang kini sudah menerapkan sistem sanitary landfill,” katanya.
Sandra menambahkan memilah sampah tidak perlu memerlukan waktu lama, pemilahan dilakukan sejak awal dengan menyediakan wadah berbeda untuk sampah organik, anorganik, dan residu.
Terkait sampah anorganik, Sandra menjelaskan masyarakat tidak harus menunggu hingga terkumpul 10 kilogram untuk disetor ke bank sampah. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi layanan penjemputan menggunakan armada, sedangkan penyetoran langsung dapat dilakukan dalam jumlah berapa pun.
DLH juga memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk penerapan kebijakan pemilahan sampah. Setelah masa tersebut berakhir, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan, namun tetap diawali dengan pendekatan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Sementara itu, Lurah Baru Kecamatan Ujung Pandang, Fajar Harianto, mengatakan persoalan terbesar dalam pengelolaan sampah berada pada sampah organik yang selama ini masih banyak tercampur dengan plastik.
Menurutnya, sampah organik basah yang telah dipilah dapat langsung dimanfaatkan untuk budidaya maggot, sedangkan sampah plastik yang terpisah tetap memiliki nilai ekonomi dan dapat dijual ke bank sampah.
“Kalau warga memilah dari rumah, sampah organik bisa langsung dimanfaatkan maggot, residu langsung ke TPA, sedangkan sampah yang bernilai ekonomi bisa dijual. Ini juga mengurangi beban kerja petugas,” ujarnya.
Fajar menyebut kapasitas pengolahan maggot di TPS3R Karebosi kini telah mencapai sekitar 600 kilogram sampah organik per hari, meningkat dari sebelumnya sekitar 150–200 kilogram per hari.
Ia menegaskan pemilahan sampah merupakan kewajiban seluruh masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara pemerintah bersama RT/RW bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik.
“Pemilahan sampah adalah kewajiban warga, sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah bersama RT/RW. Persoalan sampah harus diselesaikan secara bersama-sama,” katanya. (Jar)






