RADARMAKASSAR.co.id – Korban gagal berangkat haji, Widya, mendesak Travel Jannah Firdaus mengembalikan sisa dana sebesar Rp80 juta dengan tanpa syarat dan menolak permintaan maaf publik di media yang diminta pihak travel sebagai prasyarat pencairan dana.
Kuasa Hukum Korban, Muh Dirfan Akbar, pihak korban menyatakan mediasi yang difasilitasi Kementerian Agama pada 23 Juli 2026 berakhir buntu. Korban menilai tidak adanya etikat baik pihak Travel Jannah Firdaus dibuktikan dengan syarat yang diajukan kepada korban dengan melakukan permintaan maaf.
“Pihak JF mengatakan akan mengembalikan sisa dana menjadi dengan persyaratan klien kami melakukan permohonan maaf terlebih dahulu di media. Naskahnya pun dibuatkan oleh pihak Jannah Firdaus. Kita kan bicara fakta, kenapa harus minta maaf?, kami ini adalah korban, kenapa harus meminta maaf lagi,” ungkap Dirfan, Selasa (11/8/2026).
Dirfan menjelaskan total dana yang telah disetorkan kliennya untuk program haji mencapai Rp270 juta.
Setelah kasus ini mencuat dan konferensi pers dilakukan di Kementerian Agama pada awal Juli 2026, pihak travel mentransfer Rp190 juta secara sepihak tanpa konfirmasi.
Dengan demikian, sisa dana yang masih tertahan di pihak travel berjumlah Rp80 juta.
Namun, untuk mendorong penyelesaian perkara, korban mengaku telah menurunkan tuntutan dan merelakan potongan Rp30 juta, sehingga hanya meminta pengembalian Rp50 juta.
Menurut Dirfan, awalnya pihak travel hanya bersedia membayar Rp30 juta.
Setelah negosiasi berjalan, pihak legal Jannah Firdaus disebut menyetujui angka Rp50 juta, tetapi tetap mengaitkan pencairannya dengan syarat permohonan maaf di media.
Kuasa hukum korban sempat menawarkan agar dana ditransfer lebih dulu, lalu setelah itu kedua pihak bisa mempertimbangkan konferensi pers atau permohonan maaf bersama, tetapi usulan itu ditolak.
“Akhirnya kami melayangkan somasi ketiga. Pihak JF menjawab somasi tersebut dengan isi yang tetap sama: meminta permohonan maaf dulu di media. Akibat perkara yang berlarut-larut ini, klien kami sempat jatuh sakit berulang kali hingga harus dirawat inap,” tegas Dirfan. (*)






