RADARMAKASSAR.co.id — Kapolres Bulukumba AKBP Stevannus Lucyto AW menegaskan komitmennya menindak tegas setiap personel kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk jika terbukti terlibat dalam isu dugaan “tangkap lepas” pelaku narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bulukumba sebagai respons terhadap informasi masyarakat yang berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
AKBP Stevannus mengatakan, setiap informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.
“Kami tindak lanjuti semua informasi masyarakat, Dinda. Zero tolerance terhadap pelanggaran anggota,” tegas AKBP Stevannus, Senin (13/9/2026).
Menurutnya, institusi Polri tidak akan memberikan ruang bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih jika pelanggaran tersebut berkaitan dengan penanganan perkara narkotika.
Ia menegaskan, setiap informasi yang masuk akan terlebih dahulu ditelusuri dan dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka personel yang bersangkutan akan diproses secara hukum.
“Semua informasi yang berpotensi terhadap pelanggaran anggota akan kita tindak lanjuti, bilamana terbukti akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bulukumba dalam menjaga profesionalisme dan integritas personel dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Penanganan terhadap informasi dugaan pelanggaran juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Isu dugaan “tangkap lepas” pelaku narkoba menjadi perhatian karena penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, beredar pemberitaan Personel Satuan Narkoba Polres Bulukumba dituding melakukan tangkap-lepas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Batuppi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Tim 2 Satnarkoba Polres Bulukumba pada Senin malam (31/8/2026).
Dalam penindakan itu, petugas dikabarkan sempat menemukan barang bukti berupa satu sachet berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dari tangan terduga pelaku. (*)






