Hukum  

Merasa di Fitnah, Perempuan J Laporkan 2 Akun Medsos Ke Polda Sulsel

RADARMAKASSAR.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui platform digital resmi memasuki ranah hukum. Seorang warga berinisial J melaporkan dua akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut disampaikan J dengan didampingi tim kuasa hukumnya pada Selasa (22/9/2026). Kedua akun yang dilaporkan disebut secara berulang mengunggah konten yang dinilai merugikan kehormatan dan nama baik pelapor.

Kuasa hukum J, Samsul, SH., MH., mengatakan laporan ditempuh setelah konten yang diunggah kedua akun tersebut dinilai memuat tuduhan yang tidak disertai dasar fakta yang jelas.

“Langkah hukum tegas ini diambil setelah kedua akun media sosial tersebut mengunggah dan menyebarkan konten bermuatan tuduhan palsu tanpa bukti secara berulang. Laporan itu sejak Selasa kemarin,” ujar Samsul, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, keberadaan kedua akun yang memiliki basis pengikut cukup banyak membuat penyebaran konten tersebut berdampak luas terhadap kliennya.

Ia menyebut, unggahan tersebut telah memicu opini negatif di tengah masyarakat dan menimbulkan kerugian yang dirasakan kliennya, baik secara moral, psikologis maupun material.

Samsul menegaskan, pihaknya menilai konten yang disebarkan telah melampaui batas kritik di ruang digital.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat reputasi klien kami dihancurkan secara digital tanpa dasar fakta yang jelas. Unggahan dari kedua akun resmi ini berdampak sangat luas bagi kehidupan sosial dan psikologis klien kami. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke pihak kepolisian agar diusut tuntas sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Amiruddin, SH., MH., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, mengatakan pihaknya menilai perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Karena kasus ini merupakan delik aduan, inisial J selaku pelapor berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian prosedur hukum agar memberikan efek jera terhadap pengelola akun media sosial yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, tim hukum juga menyerahkan sejumlah bukti digital kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Bukti yang diserahkan antara lain tangkapan layar konten yang dipersoalkan serta rekam jejak digital dari unggahan kedua akun terlapor.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SSL Law Firm and Associates menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga tahapan selanjutnya.

“Kasus ini akan terus kami kawal secara ketat dan berkesinambungan di setiap fasenya. Dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta siap mengambil langkah-langkah hukum lanjutan yang diperlukan guna memastikan keadilan dan pemulihan nama baik klien kami tercapai sepenuhnya. Selanjutnya menunggu SP2HP dari penyidik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *