Makassar, Radarmakassar.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar mendorong pengelola pasar dan pedagang untuk terus membenahi tata kelola pasar tradisional, mulai dari kebersihan, fasilitas, penataan pedagang hingga pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disperindag Kota Makassar, Evy Aprialti, menegaskan pembenahan tersebut perlu dilakukan secara bertahap meski sejumlah pasar tradisional di Makassar masih memiliki keterbatasan dari sisi bangunan dan fasilitas.
Hal itu disampaikan Evy saat membuka Sosialisasi Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan yang digelar di Aerotel Smile Hotel Makassar, Kamis (1/10/2026).
“Walaupun gedung belum diperbaiki, tetapi step by step kita harus melakukan awal dulu tentang penataan,” kata Evy.
Menurutnya, pasar tradisional memiliki peran penting dalam menopang perekonomian Kota Makassar. Sebagian besar masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah masih menjadikan pasar tradisional sebagai tempat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, menurut Evy, pasar tradisional tidak hanya dituntut menyediakan barang dengan harga terjangkau, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan dan fasilitas yang layak kepada masyarakat.
“Harus juga diperhatikan bagaimana pelayanan sarananya. Rata-rata penduduk Kota Makassar yang marginal ke bawah memang belanjanya di pasar tradisional,” ujarnya.
Evy mencontohkan Pasar Pa’baeng-baeng di Jalan Landak yang dinilainya telah mengalami perubahan dalam hal kebersihan dan penataan setelah dikelola Perumda Pasar Makassar Raya.
Begitu pula dengan Pasar Sawah yang disebutnya telah menjadi salah satu contoh dalam pengelolaan pasar tradisional, terutama dari sisi pemilahan sampah dan penataan antara pedagang komoditas basah dan kering.
“Pasar Sawah sudah menjadi pasar yang bisa dijadikan sampel dalam hal pengolahan pasar tradisional di Kota Makassar,” katanya.
Evy juga menyoroti pentingnya fasilitas pendukung seperti toilet, tempat cuci tangan, area parkir serta penataan zona pedagang. Menurutnya, fasilitas tersebut menjadi salah satu tantangan yang harus dibenahi untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat berbelanja di pasar tradisional.
“Tempat cuci tangan saya rasa masih perlu kita benahi. Toilet juga menjadi salah satu kendala utama di pasar tradisional,” jelasnya.
Selain fasilitas, perilaku masyarakat juga menjadi perhatian. Evy meminta pedagang dan pengelola pasar ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan pasar, termasuk menyediakan tempat sampah di sekitar area dagang.
“Tidak ada lagi orang melakukan pembuangan sampah di sembarang tempat atau di got-got. Kita harus lakukan pembuangan sampah pada tempatnya,” tegasnya.
Disperindag Makassar juga mendorong sejumlah pasar tradisional memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Evy menyebut terdapat empat aspek utama yang harus dipenuhi, yakni persyaratan umum, persyaratan teknis, persyaratan pengelolaan dan prosedur kerja.
“Insyaallah dari 10 atau 13 pasar nanti bisa semua ber-SNI dengan semua fasilitas atau semua persyaratannya bisa dipenuhi,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Disperindag akan memberikan masukan kepada Perumda Pasar dalam revitalisasi pasar, melakukan pemantauan harga setiap pekan, tera ulang alat ukur dan timbangan, serta memberikan bimbingan kepada pengelola dan pedagang.
Disperindag juga terus berkoordinasi dengan Perumda Pasar Makassar Raya agar program penataan pasar berjalan selaras.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan program pemerintah dengan kebutuhan pengelolaan pasar di lapangan.
“Kegiatan hari ini kita sangat berterima kasih. Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai mitra dari Perumda Pasar melakukan kegiatan ini untuk bisa menambah atau sharing hal-hal apa yang menjadi kendala dan apa yang menjadi keinginan pemerintah,” kata Ali.
Ia mengatakan sinkronisasi antara Perumda Pasar dan pemerintah daerah penting agar program yang direncanakan dapat berjalan efektif dan efisien.
“Ujungnya adalah pasar itu bisa terkelola dengan baik, terkelola secara berkelanjutan, sehingga kendala-kendala yang ada ini bisa dicarikan solusi-solusi riil untuk kerja-kerja kelanjutannya ke depan,” ujarnya.
Ali juga menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemeliharaan pasar mengacu pada Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pembangunan dan pengembangan pasar.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan di pasar, mulai dari pedagang, karyawan hingga pengelola.
“Untuk memelihara, menjaga, mengatur pasar itu harusnya kita jalankan supaya pasar itu bisa tetap eksis, sehingga kembali dikunjungi oleh pembeli atau diramaikan oleh warga Kota Makassar,” jelasnya.
Terkait adanya keluhan pedagang mengenai retribusi dan service charge di Pasar Butung, Ali menegaskan keduanya merupakan hal yang berbeda.
“Service charge itu berbicara mengenai pengelolaan yang ada di Pasar Butung, menyangkut keamanan, kebersihan, pembayaran-pembayaran fasilitas yang ada di Pasar Butung. Sementara turunan dari retribusi ini adalah pendapatan dari pemerintah, dalam hal ini Perumda Pasar, yang dilindungi atau disahkan oleh perundang-undangan,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Suandi, menekankan pentingnya pengelolaan sampah di pasar.
Ia menjelaskan bahwa sampah tidak mungkin dihilangkan selama aktivitas manusia terus berlangsung. Namun, sampah harus dikelola secara berkelanjutan sehingga memiliki nilai ekonomi sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Sampah tidak akan pernah hilang. Karena kalau masih ada manusia pasti masih ada sampah. Tetapi bagaimana kita mengelola sampah itu secara berkelanjutan, secara komprehensif, sehingga kita mendapatkan keuntungan. Ada nilai ekonomi, masyarakat sehat, aman lingkungan,” jelasnya.
Menurut Suandi, sampah pasar termasuk kategori sampah sejenis rumah tangga. Berdasarkan komposisi hasil riset DLH pada 2023, sekitar 56 persen sampah yang dihasilkan masyarakat dan pelaku usaha merupakan sampah organik.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak 1 Agustus, tempat pemrosesan akhir (TPA) hanya menerima sampah residu. Sampah residu merupakan sampah yang sudah tidak memiliki nilai dan tidak dapat diolah kembali.
“Yang diterima oleh TPA tidak menerima lagi sampah selain sampah residu. Estimasi kami bahwa sampah residu itu maksimal 20 persen yang dibuang,” katanya.
Suandi menegaskan kebijakan tersebut bukan hanya berlaku di Kota Makassar, tetapi merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan sampah secara nasional.
Ia mendorong pengelola pasar dan pedagang melakukan pemilahan sejak dari sumbernya, terutama sampah organik dan anorganik.
“Di tengah kita ada TEBA, ada komposter, biopori, ekoenzim dan sebagainya. Tetapi hal ini semua belum maksimal,” ujarnya.
Suandi menyebut jumlah pasar di Kota Makassar mencapai 25 pasar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 pasar tercatat dikelola oleh Perumda Pasar Makassar Raya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Makassar, Riyanto Suhardin, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan berkelanjutan yang dilaksanakan setiap tahun.
Namun, jumlah peserta yang dapat mengikuti kegiatan dibatasi sekitar 100 orang setiap tahunnya.
“Output-nya, para peserta sosialisasi ini lebih memahami terkait masalah yang menjadi tema untuk tahun ini, yaitu masalah persampahan dan bagaimana cara mengelola sampahnya, memilah, dan cara membuang sampahnya di lokasi pasar masing-masing,” kata Riyanto.
Ia berharap pemahaman tersebut dapat diterapkan langsung oleh pedagang dan pengelola pasar sehingga kebersihan di masing-masing pasar dapat terjaga.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pedagang, pengelola dan kepala pasar. Peserta berasal dari pasar-pasar yang berada dalam pengelolaan Perumda Pasar Makassar Raya.






