MAROS – Bupati Maros Chaidir Syam resmi memimpin Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Maros periode 2026-2031.
Chaidir dilantik sebagai Ketua Dekopinda Maros dalam prosesi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Sabtu (4/7/2026). Pelantikan dipimpin Ketua Dekopinwil Sulawesi Selatan Drs. H. Asrullah Awing.
Pelantikan turut dihadiri jajaran pengurus koperasi, unsur perbankan, para camat, serta perwakilan pelaku koperasi dari berbagai wilayah di Kabupaten Maros.
Dalam agenda tersebut, sejumlah badan sayap organisasi Dekopinda Maros juga dilantik. Di antaranya Lembaga Pendidikan Koperasi (Lapenkop), Jaringan Usaha Koperasi (JUK), Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK), Badan Komunikasi Wanita Koperasi (BKWK), dan Badan Pelayanan Konsultasi Hukum (BKPH).
Chaidir mengatakan koperasi harus berkembang menjadi salah satu kekuatan ekonomi masyarakat, bukan sekadar lembaga yang bergerak di bidang simpan pinjam.
“Koperasi bukan hanya soal simpan pinjam. Koperasi harus menjadi instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat,” tegas Chaidir.
Dia meminta pengurus baru segera menyusun program yang berdampak langsung terhadap anggota dan masyarakat. Sinergi antarpelaku koperasi juga dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan dan memperluas jaringan usaha.
Menurut Chaidir, koperasi menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan perubahan pola ekonomi masyarakat.
Karena itu, transformasi kelembagaan dan digitalisasi dinilai menjadi kebutuhan agar koperasi di Maros tetap relevan dan mampu bersaing.
“Kita ingin koperasi di Maros tumbuh sehat, profesional, dan memiliki daya saing. Semua badan yang telah dilantik harus bekerja maksimal sesuai tugasnya agar koperasi benar-benar menjadi pilar ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Chaidir juga meminta badan-badan pendukung Dekopinda menjalankan fungsi masing-masing secara optimal. Lapenkop diharapkan memperkuat kapasitas sumber daya manusia koperasi, sementara JUK mendorong pengembangan jaringan usaha.
Adapun BKPK dan BKWK diharapkan memperluas keterlibatan generasi muda dan perempuan dalam gerakan koperasi. Sementara BKPH diarahkan memberikan pendampingan hukum bagi koperasi.
Pelantikan kepengurusan baru tersebut menjadi momentum bagi Dekopinda Maros untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian daerah.
Dengan kepengurusan periode 2026-2031, Dekopinda Maros diharapkan mampu mendorong koperasi yang lebih produktif, modern, profesional, dan berdaya saing.






