RADARMAKASSAR.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit 2 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan ekspose awal bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2026).
Ekspose tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK), kredit investasi (KI), serta fasilitas Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan kegiatan ekspose awal tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Kegiatan ekspose awal dengan Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit, Sudah ada yang ingkrah jadi melanjutkan kasus sebelumnya,” kata AKBP Jufri.
Ekspose dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, mulai sekitar pukul 11.00 Wita hingga selesai. Kegiatan berlangsung di Aula Pidsus Lantai 5 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam ekspose tersebut, personel Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel memaparkan perkara yang berkaitan dengan pemberian sejumlah fasilitas kredit melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.
Fasilitas kredit yang menjadi objek penanganan perkara tersebut meliputi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) pada tahun 2017, serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) pada periode 2018-2019.
Pemberian fasilitas kredit tersebut kini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah cukup besar.
Berdasarkan hasil penanganan perkara yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp32 miliar.
Ekspose bersama JPU dilakukan untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus melakukan koordinasi terkait aspek hukum dan kelengkapan perkara sebelum proses selanjutnya dilakukan.
Polda Sulsel memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus ini selanjutnya masih berproses di jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penyidik juga akan terus melakukan pendalaman terhadap proses pemberian fasilitas kredit kepada CV Indah Sari, termasuk pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp32 miliar, penanganan perkara ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Sudah 26 orang saksi yang telah diperiksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi penkum kejati Sulsel Soetarmi membenarkan adanya kegiatan ekspose perkara Korupsi oleh Penyidik Polda Sulsel di Kantor Kejati Sulsel.
“Bahwa kegiatan Ekspose Awal dengan Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan oleh Penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel merupakan bagian dari koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum pidana, khususnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Tahun 2017 serta fasilitas Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) Tahun 2018–2019 melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari,” sebutnya.
Ia menyebutkan, Bahwa berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum melalui koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Selanjutnya, Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.
“Koordinasi tersebut dapat dilakukan sebelum maupun setelah hasil Penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum dan wajib dituangkan dalam berita acara,” tutupnya. (*)






