Hukum  

Tak Ada Hak Jawab, PH Bupati Gowa Sebut Putusan Mahkamah Agung Harus Ditinjau Ulang 

Oplus_131072

RADARMAKASSAR.id — Kuasa hukum Bupati Gowa, Husnia Talenrang, Adhi Bintang, menegaskan persoalan tidak tersalurkannya hak jawab kliennya dalam proses permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa di Mahkamah Agung (MA) harus menjadi perhatian serius. 

Menurutnya, Bupati Gowa bukan tidak mau memberikan jawaban, melainkan tidak pernah menerima surat pemberitahuan dan salinan permohonan uji pendapat tersebut secara langsung sebelum putusan Mahkamah Agung dijatuhkan.

Adhi Bintang menilai, fakta mengenai keterlambatan penerimaan surat tersebut perlu menjadi dasar untuk mendorong langkah hukum yang tepat, termasuk pengajuan peninjauan kembali apabila memenuhi persyaratan hukum, serta permohonan evaluasi terhadap proses yang telah berlangsung.

“Jangan sampai persoalan ini dipahami seolah-olah Bupati Gowa sengaja tidak menggunakan hak jawabnya. Faktanya, berdasarkan dokumen yang kami peroleh, surat Mahkamah Agung tersebut baru diterima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa pada Selasa, 6 Oktober 2026, melalui pejabat bidang keuangan Pemda Gowa. Artinya, persoalan yang harus dijawab bukan sekadar mengapa Bupati tidak memberikan jawaban, tetapi apakah kesempatan yang diberikan oleh Mahkamah Agung benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menjawab,” tegasnya, Jumat (9/10/2026). 

Menurutnya, surat Mahkamah Agung tertanggal 21 Agustus 2026 tersebut memberikan waktu 14 hari kalender sejak diterimanya salinan permohonan bagi pihak termohon untuk menyampaikan jawaban beserta bukti-bukti. 

Kesempatan itu merupakan bagian penting dari proses yang memungkinkan Bupati Gowa menjelaskan posisi hukumnya serta menanggapi dalil-dalil yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa.

“Bagaimana mungkin Bupati Gowa diminta menjawab permohonan uji pendapat apabila surat yang menjadi dasar untuk menjawab itu tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan? Kami bahkan tidak mengetahui secara utuh apa yang harus ditanggapi karena salinan permohonan tersebut tidak sampai kepada klien kami dalam tenggang waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Investigasi Internal Pos Memunculkan Dugaan Serius

Adhi Bintang mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh timnya dari hasil penelusuran pihak Pos, muncul dugaan serius bahwa surat tersebut sengaja ditahan oleh oknum kurir sehingga tidak disampaikan kepada penerima sebagaimana mestinya.

Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk penelusuran riwayat pengiriman, identitas penerima, keterangan petugas, serta dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pengantaran surat.

“Fakta ini tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi atau sekadar disebut kelalaian. Jika benar terdapat unsur kesengajaan dalam menahan atau menguasai surat yang seharusnya disampaikan kepada penerima, maka harus diuji apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan penggelapan atau tindak pidana lain yang relevan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami meminta agar seluruh fakta dibuka secara terang,” tegasnya.

Ia menambahkan, surat yang dikirimkan Mahkamah Agung bukanlah korespondensi biasa. Dokumen tersebut berkaitan langsung dengan proses hukum yang berpotensi memengaruhi kedudukan seorang kepala daerah dan kepentingan pemerintahan Kabupaten Gowa.

Oleh karena itu, menurut Adhi, apabila dugaan penahanan surat tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran prosedur pengiriman, tetapi juga dampak serius terhadap kesempatan Bupati Gowa untuk menggunakan hak jawabnya dalam proses hukum.

Polda Sulsel Diminta Profesional dan Transparan

Atas persoalan tersebut, Adhi Bintang meminta Polda Sulawesi Selatan menangani laporan Bupati Gowa, Husnia Talenrang, secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh bagaimana surat Mahkamah Agung tersebut diperlakukan sejak diterima oleh pihak penyelenggara layanan pos hingga akhirnya diserahkan kepada lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa pada 6 Oktober 2026.

“Kami meminta Polda Sulawesi Selatan bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan atau kepentingan apa pun. Periksa seluruh pihak yang terkait, buka catatan pengiriman, cocokkan tanda terima, identifikasi siapa yang menerima atau menguasai surat tersebut, dan ungkap apakah terdapat unsur kesengajaan. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Adhi juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada individu apabila pemeriksaan menemukan adanya kegagalan sistem pengawasan atau tanggung jawab kelembagaan. Namun, penentuan tanggung jawab pidana maupun perdata harus didasarkan pada bukti dan unsur hukum yang terpenuhi.

Putusan MA dan Hak Konstitusional Bupati Gowa

Terkait putusan Mahkamah Agung mengenai permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa, Adhi menilai perlu ada ruang untuk menguji persoalan prosedural tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Menurutnya, apabila dapat dibuktikan bahwa Bupati Gowa tidak memperoleh kesempatan nyata untuk menjawab permohonan karena surat pemberitahuan tidak sampai kepadanya, keadaan tersebut patut dipertimbangkan secara serius dalam menentukan langkah hukum lanjutan.

Ia mendorong tim hukum untuk mengkaji secara cermat kemungkinan pengajuan peninjauan kembali atau upaya hukum lain yang secara hukum tersedia. Langkah tersebut perlu disertai bukti penerimaan surat, dokumen pengiriman, hasil penelusuran pihak Pos, serta kronologi yang menjelaskan kapan surat seharusnya diterima dan kapan faktanya sampai kepada pihak pemerintah daerah.

“Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak sedang meminta siapa pun mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Kami justru meminta agar persoalan ini ditempatkan dalam koridor hukum yang benar. Jika terdapat fakta baru dan persoalan prosedural yang mendasar, maka harus dikaji apakah hukum menyediakan mekanisme untuk mengoreksi atau meninjau kembali akibat yang ditimbulkannya,” ujarnya.

Adhi menekankan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk membela kepentingan pribadi Husnia Talenrang, melainkan juga untuk memastikan bahwa setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum memperoleh kesempatan yang semestinya untuk menyampaikan jawaban dan bukti.

“Bupati Gowa bukan tidak mau menjawab. Persoalannya, bagaimana beliau dapat menjawab apabila surat yang menjadi dasar untuk memberikan jawaban tidak pernah diterima pada waktunya? Inilah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara objektif,” tutup Adhi Bintang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *