Metro  

APIH Ungkap 7 dari 15 Outlet di Kima Square Terkendala Izin, Sebut Ada Dugaan Permintaan Angka

Foto : Kawasan Kima Square Makassar (Foto : Ist)

RADARMAKASSAR.id – Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar, Andi Rahmat Saleh, mengungkapkan sebanyak 7 dari total 15 outlet usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Kima Square, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, masih terkendala persoalan perizinan.

Menurut Andi Rahmat, sebagian izin usaha dari tujuh outlet tersebut mendekati masa kedaluwarsa, bahkan ada yang telah melewati masa berlaku.

Ia mengatakan, pihak asosiasi telah berupaya memfasilitasi para pengusaha untuk mengurus perizinan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sejak sekitar satu bulan lalu.

Dalam proses itu, APIH mengaku mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk melengkapi persyaratan administratif sesuai arahan instansi terkait.

Namun, di tengah proses pengurusan izin, pihaknya mengaku menghadapi persoalan yang disebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang.

“Di perjalanan, kita ditodong dengan angka-angka. Persoalan ini juga sempat dibicarakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD,” Katanya saat dihubungi melalui via telepone, Kamis (29/10/2026). 

Ia menyebutkan, hingga saat ini proses pengurusan izin tujuh outlet tersebut masih mengalami hambatan. Meski demikian, dirinya mengaku belum mengetahui perkembangan komunikasi terakhir antara pihak pengusaha dan instansi terkait.

Menurutnya, DPRD sebelumnya telah berupaya membantu memfasilitasi komunikasi antara pengusaha dan pihak terkait agar persoalan perizinan dapat diselesaikan sehingga pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan usahanya dengan nyaman.

“Kemarin DPRD mencoba membantu mengomunikasikan para pengusaha agar teman-teman pengusaha juga merasa nyaman dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Terkait pernyataan Camat Biringkanaya yang tidak memberikan rekomendasi untuk usaha yang dinilai masuk kategori diskotek atau tempat hiburan malam (THM), Andi Rahmat memberikan penjelasan mengenai jenis kegiatan usaha di Kima Square.

Ia menilai, usaha yang beroperasi di kawasan tersebut tidak tepat jika seluruhnya dikategorikan sebagai diskotek atau bar. Menurut dia, kegiatan usaha yang dimaksud lebih mengarah pada tempat karaoke yang menyediakan lady companion (LC).

“Kalau terkait masalah diskotek dan THM, itu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai diskotek. Di sana tidak ada diskotek, tidak ada bar. Sifatnya karaoke dan menyediakan LC,” jelasnya.

Andi Emmang sapaan akrab Andi Rahmat menilai, persoalan rekomendasi perizinan untuk usaha diskotik dan Bar perlu dibedakan dari kegiatan usaha karaoke.

Ia juga menyinggung, adanya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Gubernur Sulawesi Selatan yang, menurut keterangannya, memuat persyaratan rekomendasi dari RT/RW dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi persoalan tersendiri apabila diterapkan pada usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol (minol) dan tempat hiburan malam.

Selain persoalan perizinan, aktivitas usaha di Kima Square sebelumnya juga menjadi sorotan menyusul adanya temuan dugaan pekerja di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, Andi Rahmat menegaskan bahwa APIH secara rutin mengingatkan para pengusaha agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Ia mengatakan, asosiasi terus melakukan komunikasi dan memberikan edukasi kepada anggotanya mengenai pentingnya mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk larangan mempekerjakan anak dalam pekerjaan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kita di asosiasi setiap hari berkomunikasi dan selalu menyampaikan kepada teman-teman pengusaha agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Itu selalu kita sampaikan dan kita edukasi,” ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, pihak yang bersangkutan harus menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap pengawasan tempat usaha di kawasan Kima Square, terutama menyangkut kesesuaian izin dengan aktivitas operasional serta dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.

Status Operasional dan Perizinan Jadi Sorotan

Persoalan perizinan tujuh outlet tersebut menjadi bagian dari polemik pengawasan usaha di Kima Square. Di satu sisi, asosiasi menyebut adanya proses pengurusan izin yang belum tuntas. Di sisi lain, aktivitas usaha di kawasan itu turut menjadi perhatian pemerintah dan DPRD.

Andi Rahmat menyampaikan bahwa proses administrasi telah diupayakan melalui jalur yang berlaku. Namun, perkembangan terakhir mengenai penyelesaian perizinan maupun status operasional masing-masing outlet belum dapat dipastikan berdasarkan keterangannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *