Metro  

Desakan Penutupan THM Kima Square Menguat, Pemkot Makassar Diminta Tak Jadi Deking

RADARMAKASSAR.id – Desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menutup tempat hiburan malam (THM) yang diduga berkedok izin restoran atau rumah makan di kawasan Kima Square, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kian menguat.

Sejumlah pihak mulai angkat bicara dan mendesak pemerintah kota mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin operasional tersebut.

Salah satunya datang dari tokoh pemuda yang juga pernah menjabat Bendahara DPD KNPI Makassar, Donald Duo Cipta Napang. Ia meminta Pemkot Makassar segera melakukan penindakan, termasuk menutup sementara tempat usaha tersebut hingga seluruh perizinannya sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.

“Pemerintah tidak boleh lemah, harus tegas. Kalau memang belum mengantongi izin atau telah mengantongi izin namun tidak sesuai dengan aktivitasnya di lapangan, maka sudah sepatutnya ditutup,” tegasnya, Kemarin. 

Donald menilai, temuan dugaan pelanggaran perizinan hingga mempekerjakan anak di bawah umur yang terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi A DPRD Makassar harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh.

Menurutnya, temuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas sidak, tetapi harus ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap kemungkinan pelanggaran lain yang dilakukan pengelola tempat usaha.

Ia pun meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan, membangun koordinasi untuk menindaklanjuti temuan wakil rakyat tersebut.

“Dalam menegakkan aturan memang harus tegas. Peredaran minol jelas ada aturannya, waktu operasional THM juga sudah diatur dalam perda dan perwali. Jadi, tunggu apalagi untuk bertindak. Pemerintah kota melalui Satpol PP Makassar serta kecamatan jangan berlarut-larut,” ujarnya.

Desakan serupa juga disampaikan Direktur Lembaga Antikorupsi (Laksus) Sulawesi Selatan, Muhammad Ansar. Ia mengingatkan SKPD di lingkungan Pemkot Makassar agar tidak bermain mata, terlebih sampai memberikan perlindungan terhadap tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan.

“Jangankan perizinannya yang sudah tidak berlaku lagi, mengantongi izin-izin yang tidak sesuai peruntukan atau aktivitasnya, itu sudah di luar dari ketentuan. Jangan dibiarkan, apalagi didekingi,” tegas Ansar.

Ansar juga menyoroti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), khususnya Pasal 33, yang mengatur batas waktu operasional sejumlah jenis usaha hiburan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, dan diskotek dibatasi beroperasi paling lambat hingga pukul 02.00 WITA.

“Kalau dalam praktiknya mereka juga beroperasi melewati batas waktu, ditambah lagi menjual minuman beralkohol tanpa legalitas, pemerintah kota jangan diam saja. Berikan tindakan tegas,” tandasnya.

Ia berharap Pemkot Makassar tidak sekadar melakukan pengawasan formalitas, tetapi benar-benar memastikan seluruh tempat usaha menjalankan aktivitas sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.

Penindakan dinilai penting untuk mencegah munculnya kesan bahwa ada tempat usaha tertentu yang kebal terhadap aturan, sekaligus memastikan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam berjalan transparan dan tanpa tebang pilih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *