Daerah  

Pemkab Barru Siap Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Barru Siap Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

RADARMAKASSAR.ID — Bupati Barru, Ir. Hj. Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (10/7/2025), di Phinisi Ballroom, Hotel Claro Makassar.

Kegiatan ini digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel, dengan tujuan mendorong peningkatan kepesertaan dan memastikan seluruh pekerja di Sulawesi Selatan memperoleh perlindungan sosial yang layak, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulsel Jayadi Nas mewakili Gubernur Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agussalim, SH., MH., dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku Mintje Wattu. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh para bupati/wali kota, kepala kejaksaan negeri, serta pimpinan OPD se-Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas sektor dalam memperkuat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Barru terus berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan, sekaligus memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sesuai amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Bupati.

Ia juga menilai bahwa kegiatan Monev ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi antardaerah dan antarinstansi, serta menyatukan langkah dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja di berbagai sektor.

“Pemerintah Kabupaten Barru menyambut baik inisiatif ini dan akan terus mendorong peran aktif seluruh pihak dalam mendukung kesejahteraan serta perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 secara efektif, demi tercapainya kesejahteraan pekerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja di Sulawesi Selatan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *