Gowa, Radarmakassar.id – Penikaman di Malakaji, Kabupaten Gowa, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Bone, pelaku berinisial R menyerahkan diri ke Mapolres Gowa pada Senin (4/5/2026), didampingi pihak keluarga usai dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat kepolisian.
Insiden berdarah ini sebelumnya terjadi pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 22.40 Wita, di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Malakaji.
Korban diketahui bernama Umar Sidik (24), yang mengalami luka tusuk serius di bagian perut akibat serangan senjata tajam.
Akibat luka parah tersebut, korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Tompobulu sebelum dirujuk ke RSU Lanto Dg Pasewang di Kabupaten Jeneponto.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo setelah dirujuk dari Jeneponto.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, sebelumnya menyebut korban mengalami luka terbuka cukup parah hingga menyebabkan usus terburai.
Kondisi itu membuat korban belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Korban masih dalam perawatan intensif sehingga belum bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku berinisial S dan R telah menyerahkan diri ke Polres Gowa.
“Terduga pelaku sudah menyerahkan diri. Ada dua orang, bahkan orang tuanya ikut mengantar ke kantor polisi,” kata Arman saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, penyerahan diri tersebut merupakan hasil pendekatan yang dilakukan aparat kepolisian bersama Polsek Tompobulu, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat.
Arman menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap pendalaman, termasuk terkait motif penikaman yang belum dapat dipastikan.
“Kami dari Satreskrim Polres Gowa masih terus mendalami motif kejadian ini, karena keterangan korban dan pelaku berbanding terbalik,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, insiden tersebut diduga dipicu persoalan sepele, yakni suara bising knalpot mobil.
“Ini masih kami dalami, korban dan pelaku sama-sama mengaku mobil mereka mogok di lokasi kejadian, lalu digas berulang kali hingga memicu ketersinggungan yang berujung pada aksi kekerasan,” ungkapnya.
“Sementara kami menunggu korban untuk bisa diambil keterangannya agar kronologi dan pemicu penikaman ini bisa terungkap dari awal,” sambungnya.
Meski demikian, polisi masih terus menggali keterangan lebih lanjut guna memastikan kronologi secara utuh.
Untuk proses hukum, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk alat yang digunakan dalam penikaman, saat ini masih dalam pencarian,” tambah Arman.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau warga agar mempercayakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polres Gowa,” tutupnya.






