Hukum  

Kepala Dinas Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Perbitan PBG Bangunan 

RADARMAKASSAR.co.id – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Tampak usai menjalani pemeriksaan selama 13 Jam di ruang penyidik Satreskrim Polres Gowa, Abdullah Sirajuddin keluar dengan mengunakan baju orange bertuliskan Tanahan dengan dikawal aparat Kepolisian Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa. 

Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, Abdullah berjalan cepat memasuki ruang tahanan. Sepanjang perjalanan menuju rutan, ia hanya terlihat tertunduk dan memilih diam.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksanya sejak pukul 13.00 Wita hingga 01.12 Wita atau sekitar 13 jam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.

“Iya benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka setelah 13 jam dilakukan pemeriksaan,” kata Arman saat ditemui di Mapolres Gowa.

Meski demikian, Arman belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, modus, maupun dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Menurutnya, penyidik akan menyampaikan detail perkara dalam konferensi pers yang dijadwalkan digelar pada Jumat (19/6/2026).

“Insya Allah besok kami sampaikan detailnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Abdullah Sirajuddin memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa terkait dugaan korupsi penerbitan PBG. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 Wita dan kemudian menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, polisi masih merahasiakan perkembangan penanganan perkara. Hingga menjelang tengah malam, Abdullah diketahui masih berada di ruang pemeriksaan.

“Iye benar, masih diperiksa,” kata Iptu Arman saat dikonfirmasi pada malam hari sebelum status hukum Abdullah ditetapkan.

Kasus dugaan korupsi penerbitan PBG tersebut sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa puluhan saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

Perkara ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah penyidik menggeledah Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa di Jalan Beringin Nomor 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, pada 20 Mei 2026 lalu.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Iptu Arman bersama Kanit Tipikor Polres Gowa, Ipda Agus, berlangsung sekitar dua jam. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu boks dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus.

Pada hari yang sama, Abdullah Sirajuddin juga menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya. 

Pemeriksaan berlangsung lebih dari 12 jam dan kemudian dilanjutkan pada hari berikutnya hingga akhirnya penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *