MAROS – Bupati Maros AS Chaidir Syam memperingatkan keras seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Maros agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Chaidir menegaskan, pegawai yang terbukti terlibat narkoba akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan, mulai dari penonaktifan hingga pemecatan.
Pernyataan itu disampaikan Chaidir saat membuka Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama BNNP Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Senin (6/7/2026).
Di hadapan ratusan ASN, Chaidir mengatakan upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. ASN sebagai pelayan publik, kata dia, harus menjadi contoh bagi masyarakat.
“Jika ada yang terbukti, maka saya perintahkan kepada Pak Sekda dan BKPSDM untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika memang harus dinonaktifkan ataupun dipecat, maka itu akan dilakukan,” tegas Chaidir.
Pemkab Maros juga menyiapkan langkah pencegahan melalui tes urine secara mendadak dan berkala. Pemeriksaan tersebut akan menyasar seluruh ASN, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Maros.
Chaidir mengungkapkan, tes urine sebenarnya direncanakan digelar bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tersebut. Namun, pemeriksaan ditunda setelah rencana pelaksanaannya diketahui peserta.
“Hari ini harusnya tes urine, tapi karena sudah ketahuan duluan, makanya saya tunda dulu. Nanti kita lakukan secara mendadak dan berkala,” ujarnya.
Peringatan tersebut disampaikan di tengah pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang ASN di Kecamatan Camba, Maros.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel Kombes Pol Ardiansyah mengungkapkan kasus tersebut dalam kegiatan yang sama. Menurut dia, pengungkapan kasus di Camba menunjukkan peredaran narkoba telah menjangkau wilayah yang jauh dari pusat perkotaan.
“Benar, baru-baru ini kami mengungkap kasus narkoba di Camba. Ini menjadi pertanda bahwa narkoba sudah tidak mengenal wilayah, meskipun lokasinya jauh dari pusat Kota Maros,” kata Ardiansyah.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan sekitar 20 gram sabu. Barang bukti tersebut, kata Ardiansyah, mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkoba.
“Fakta ini membuktikan bahwa di Camba memang ada pengedar narkoba,” ujarnya.
BNNP Sulsel kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke luar Kabupaten Maros. Hasil pengembangan membawa petugas ke Kota Makassar dan menangkap pelaku lainnya.
“Dari pengungkapan di Camba kami melakukan pengembangan, dan salah satu pelaku lainnya berhasil diamankan di Makassar,” jelasnya.
Ardiansyah mengatakan pengguna narkoba akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menjalani rehabilitasi apabila memenuhi persyaratan. Sementara pihak yang terbukti mengedarkan narkoba akan diproses secara pidana.
BNNP Sulsel juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus baru peredaran narkotika yang menyasar generasi muda, termasuk melalui cairan rokok elektrik atau vape yang dicampur zat narkotika.
“Beberapa bulan lalu kami menemukan narkoba dalam cairan vape yang beredar di lingkungan pesantren. Ini harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi para orang tua,” katanya.
Pemkab Maros berharap sosialisasi, tes urine secara berkala, serta penguatan koordinasi dengan BNN dapat mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di lingkungan aparatur pemerintah.






