Metro  

Bantah Isu Dana “Siluman”, KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sesuai Prosedur

Ketua KONI Makassar, Ismail, didampingi Auditor Internal, Ayuzar dan Humas, Hasan saat meberikan keterangan terkait polemik dana hibah di Kantor KONI, Jalan Kerung-kerung, Sabtu (18/7).

Makassar, Radarmakassar.id– Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, menegaskan dana hibah sebesar Rp15 miliar dari Pemerintah Kota Makassar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025 telah melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pernyataan itu disampaikan sebagai respon terhadap  polemik dan tudingan yang beredar di media sosial terkait penganggaran hibah tersebut.

Ismail menegaskan hibah tersebut bukan dana “siluman” maupun keputusan sepihak. Dana hibah, kata dia, dibahas bersama DPRD dalam pembahasan APBD Perubahan dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Hibah kepada KONI bukan muncul tiba-tiba, melainkan melalui prosedur resmi APBD Perubahan yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tanpa dasar APBD yang sah, dana tersebut tidak mungkin dapat dicairkan,” ujar Ismail di Kantor KONI, Jalan Kerung-kerung, Sabtu (18/7).

Ia juga menepis anggapan bahwa penganggaran melalui APBD Perubahan merupakan pelanggaran. Menurutnya, APBD Perubahan merupakan mekanisme resmi yang diatur undang-undang untuk menyesuaikan kebutuhan program di tengah tahun, termasuk kebutuhan pembinaan olahraga yang berkembang setelah APBD pokok disahkan.

Ismail juga menegaskan hibah Rp15 miliar tidak digunakan untuk kepentingan pengurus, melainkan dialokasikan bagi pembinaan atlet, pelatih, cabang olahraga, pelaksanaan kejuaraan resmi, pembinaan usia dini, hingga penyediaan fasilitas latihan.

Selain itu, ia memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan seluruh penggunaannya dipertanggungjawabkan serta terbuka untuk diaudit oleh Inspektorat maupun lembaga audit resmi.

“Kami menerima kritik, tetapi harus berbasis data dan itikad baik. Jika ada dugaan pelanggaran, saluran yang tepat adalah mekanisme audit dan penegakan hukum, bukan fitnah maupun spekulasi,” tegasnya.

Ketua KONI juga menyatakan organisasinya terbuka terhadap dialog dengan berbagai pihak, namun tidak akan tinggal diam apabila ada pihak yang terus menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan mencemarkan nama baik organisasi maupun Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, fokus utama KONI saat ini adalah membina atlet dan meningkatkan prestasi olahraga Kota Makassar, bukan menanggapi rumor yang berkembang di media sosial.

Sementara itu, Auditor Internal KONI Kota Makassar, Ayuzar, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh sejumlah pihak terkait laporan terhadap Wali Kota Makassar dan Sekretaris Daerah mengenai hibah KONI. 

Namun, ia menegaskan proses pemberian hibah telah sesuai regulasi sebagaimana telah dijelaskan Pemerintah Kota Makassar.

“Kami sebagai penerima hibah memiliki tanggung jawab besar. Dana hibah ini diberikan untuk pembinaan olahraga, baik pembinaan prestasi maupun pembinaan organisasi. Pedoman kami adalah NPHD yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar,” kata Ayuzar.

Ia menjelaskan seluruh penggunaan dana hibah harus mengacu pada NPHD sehingga KONI tidak dapat membelanjakan anggaran di luar ketentuan yang telah disepakati. Prosesnya diawali dengan pengajuan proposal kepada pemerintah daerah yang kemudian diverifikasi sebelum dituangkan dalam NPHD.

Ayuzar mengungkapkan KONI Makassar juga telah menetapkan sekitar 80 persen dana hibah dialokasikan untuk cabang olahraga. Dari total hibah Rp15 miliar pada 2025, sekitar Rp1 miliar menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa), sehingga anggaran yang terealisasi sekitar Rp14 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional organisasi, sedangkan sekitar Rp11 miliar disalurkan kepada 45 cabang olahraga guna mendukung pembinaan atlet dan persiapan menghadapi prakualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026.

Menurut Ayuzar, sebagian cabang olahraga menerima bantuan sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dalam mengikuti agenda prakualifikasi yang berlangsung di berbagai daerah.

Ia juga mengungkapkan selama dua tahun, yakni 2023 hingga 2024, cabang olahraga di Kota Makassar praktis tidak menerima bantuan hibah sehingga pembinaan atlet mengalami keterbatasan.

“Melalui kepengurusan baru KONI, pemerintah kota kembali memberikan dukungan agar cabang olahraga dapat mempersiapkan atlet menghadapi berbagai kejuaraan, terutama Porprov Sulawesi Selatan 2026,” pungkasnya. (Jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *