Wabup Maros Turun Tangan Razia Kendaraan Yang Menunggak Pajak

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur ikut razia pajak kendaraan. (ist)

MAROS – Kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Maros masih di bawah 50 persen. Hingga akhir Juli 2026, sekitar 11 ribu kendaraan tercatat masih menunggak pajak.

Kondisi tersebut mendorong Samsat Maros kembali menggelar razia kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di pelataran Masjid Almarkaz Al-Islami Maros, Rabu (29/7/2026).

Operasi menyasar kendaraan yang melintas dari arah Makassar menuju Maros. Razia dipantau langsung Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur bersama personel kepolisian, petugas Samsat, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.

Setiap kendaraan yang terjaring diarahkan masuk ke halaman masjid untuk pemeriksaan STNK. Pengendara yang kedapatan menunggak pajak diberikan edukasi dan ditawarkan untuk langsung melunasi kewajibannya di lokasi.

Bagi wajib pajak yang belum mampu membayar, petugas meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk segera menyelesaikan tunggakan.

Kepala Samsat Maros Abdul Rahim mengatakan razia merupakan agenda rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.

“Penertiban ini menjadi salah satu upaya kami mengingatkan masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan. Bagi yang ingin langsung melunasi tunggakan, kami siapkan layanan pembayaran di lokasi,” ujarnya.

Rahim mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Maros masih berada di bawah 50 persen. Jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak disebut relatif berimbang.

Pada 2026, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Maros ditetapkan Rp66 miliar. Namun hingga akhir Juli, realisasinya baru sekitar Rp26,6 miliar atau 40 persen dari target.

“Masih ada sekitar 11 ribu kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak,” katanya.

Samsat Maros pun memastikan penertiban akan terus dilakukan. Razia kembali dijadwalkan pada Agustus untuk mengejar kepatuhan sekaligus mendongkrak penerimaan PKB.

Menurut Rahim, setiap razia dapat menyumbang penerimaan sekitar Rp40 juta hingga Rp70 juta. Operasi biasanya digelar pukul 09.00 hingga 12.00 Wita agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan kelancaran lalu lintas.

“Jadi kita manfaatkan waktu yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun wajib pajak,” jelasnya.

Selain razia, Samsat Maros menjalankan strategi door to door dengan mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak. Sosialisasi pembayaran pajak juga terus dilakukan di berbagai wilayah.

Sekretaris Bapenda Maros Elinna Lia Yunus menambahkan, realisasi opsen PKB yang menjadi hak Pemkab Maros telah mencapai sekitar Rp15,3 miliar atau 67 persen dari target. Sementara realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai sekitar Rp13,2 miliar.

Elinna mengatakan pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah karena tersedia melalui sejumlah kanal digital, termasuk QRIS dan mobile banking.

Namun, kemudahan tersebut belum sepenuhnya diikuti kedisiplinan masyarakat.

“Biasanya mereka taat membayar pajak satu sampai tiga tahun. Setelah itu mulai lalai sehingga tunggakan kembali muncul,” ujarnya.

Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menegaskan Pemkab Maros mendukung langkah Samsat dan aparat terkait dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan memiliki kontribusi penting terhadap pendapatan daerah. Dana tersebut nantinya kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *