Radarmakassar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame dengan melarang pemasangan reklame insidentil di 12 ruas jalan strategis di Kota Makassar.
Larangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penataan reklame yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemasangan Reklame Insidentil dalam Wilayah Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Andi Asminullah, mengatakan aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga estetika sekaligus menciptakan wajah kota yang lebih tertib.
“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 angka 1 dan 2 Perwali Makassar Nomor 28 Tahun 2023, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.
Ke-12 ruas jalan tersebut yakni:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Budi Utomo
- Jalan Slamet Riyadi
- Jalan AP Pettarani
- Jalan Sultan Hasanuddin
- Jalan Urip Sumoharjo
- Jalan Veteran Selatan
- Jalan Kartini
- Jalan Gunung Bawakaraeng
- Jalan Dr. Ratulangi
- Jalan Penghibur
- Jalan Nusantara.
Selain 12 ruas jalan tersebut, terdapat tiga lokasi atau spot khusus yang juga tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame insidentil.
Ketiganya yakni kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.
“Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.
Andi Asminullah mengatakan penetapan sejumlah ruas jalan dan lokasi khusus tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang strategis kota agar tidak dipenuhi reklame yang dapat mengganggu estetika maupun karakter kawasan.
Menurutnya, penataan reklame ke depan akan dilakukan secara lebih terarah. Pemkot Makassar bersama pelaku usaha reklame tengah menyiapkan master plan reklame yang akan menjadi acuan dalam menentukan lokasi, ukuran, bentuk, hingga model reklame yang diperbolehkan.
“Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa,” ujarnya.
Master plan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban.
Bapenda Makassar juga terus melakukan penertiban terhadap reklame yang dipasang tanpa izin. Penertiban disebut dilakukan hampir setiap pekan.
“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh pemasangan reklame mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemilik reklame yang ditertibkan tetap diberikan kesempatan mengurus perizinan apabila ingin kembali memasang reklame.
Di sisi lain, Bapenda mencatat penerimaan dari sektor reklame saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Angka tersebut dinilai positif mengingat kewajiban pembayaran reklame bersifat tahunan.
“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan,” katanya.
Menurutnya, penataan reklame yang semakin baik diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Pemerintah pun menargetkan penerimaan dari sektor tersebut dapat terus meningkat hingga mencapai target 100 persen.
Selain penataan lokasi, Pemkot Makassar juga mulai memperketat pengaturan iklan rokok. Pemasangannya akan disesuaikan dengan ketentuan kawasan tanpa rokok, terutama di sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, dan sejumlah ruas jalan protokol.
“Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkot Makassar berharap penataan reklame tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan menjadi bagian dari desain kota yang terencana.
Dengan adanya aturan mengenai lokasi, bentuk, ukuran, hingga materi reklame, pemerintah ingin memastikan reklame tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah tanpa mengabaikan estetika, tata ruang, dan kepentingan publik. (*)






