Radarmakassar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mulai menyiapkan langkah pengakhiran kerja sama dalam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), seiring proses peralihan regulasi dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 menuju Perpres Nomor 109.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan, Pemkot Makassar akan segera melakukan pembicaraan dengan PT Sumberdaya Utama Sejahtera (SUS) terkait proses pengakhiran kerja sama tersebut.
Pemkot juga telah membentuk tim kecil yang khusus membahas mekanisme pengakhiran. Tim tersebut melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tenaga ahli Wali Kota, serta Sekda.
“Tim kecil ini untuk membahas mengenai pengakhiran, sambil meminta pertimbangan hukum,” kata Zulkifly, Kamis (13/8).
Ia menyebutkan, hasil pendampingan BPKP telah memberikan sejumlah gambaran mengenai alternatif yang dapat ditempuh Pemkot Makassar.
Kajian tersebut antara lain membahas mekanisme apabila kontrak diakhiri, apabila terjadi pengakhiran secara sepihak, hingga konsekuensi hukum terkait penggunaan lahan di TPA Tamangapa maupun alternatif lokasi di Tamalanrea.
“Ini kajian-kajian semua yang disampaikan kepada kami. Nantinya secara teknis kami bisa kembali berkonsultasi kepada BPKP. Jadi sifatnya ini tetap berjalan untuk konsultasinya,” jelasnya.
Terkait lokasi PSEL, Zulkifly memastikan sejauh ini belum ada perubahan keputusan. Pemerintah Kota Makassar masih mempertimbangkan seluruh aspek berdasarkan regulasi dan hasil pembahasan dengan PT SUS.
“Yang jelas kalau pemerintah kota harus sesuai dengan regulasi. Kalau kita sesuai regulasi, insyaallah Pak Wali akan support,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, proses peralihan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, Pemkot Makassar saat ini tengah meminta arahan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Koordinator Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup, terkait mekanisme pengakhiran yang sesuai dengan aturan.
“Pada saat proses PSEL ini, harus ada proses pengalihan dari Perpres 35 ke Perpres 109 yang harus dilakukan pengakhiran. Nah, pengakhiran ini kami lagi dalam konsep untuk terus meminta arahan supaya proses peralihannya benar-benar tidak melanggar aturan atau norma-norma hukum,” kata Munafri.
Pemkot Makassar, lanjut dia, telah menyiapkan sejumlah draf sebagai opsi mekanisme pengakhiran. Namun, keputusan akhir akan disesuaikan dengan regulasi dan arahan pemerintah pusat. Munafri juga menegaskan pentingnya pendampingan dari lembaga terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan.
“Kita minta pendampingan supaya pada saat semuanya sudah selesai di Perpres 35, baru kita berpindah secara lengkap di Perpres 109. Ini untuk saling menjaga, jangan sampai ada hal-hal yang kelewat dan kemudian menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya. (Jar)






