RADARMAKASSAR.co.id – Sebanyak 91 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dibawah Kantor Wilayah Imigrasi dan Permasyarakatan Sulawesi Selatan mendapat remisi dan menghirup udara bebas setelah mendapat remisi Kemerdekaan 17 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Imipas Sulsel, Mulyadi mengatakan usulan Remisi Umum tahun 2026 sebanyak 5.705 orang dan 2.483 orang Narapidana tidak diusulkan remisi umum dan PMP tahun 2026 dikarenakan Belum 6 bulan menjalani Pidana.
“Yang kita usulkan untuk remisi umum sebanyak 5.705 orang, 2.483 tidak mendapat pengusulan lantaran sedang menjalani subsider, tidak memenuhi syarat berkelakuan baik, mendapat sanksi pencabutan PB serta SK RKA belum terbit,” Katanya saat ditemui di Lapas Kelas 1A Kota Makassar, Senin (17/8/2026).
Ia mengatakan, Napi yang mendapat remisi umum tahun 2026 mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 5.448 orang, 91 orang WBP langsung bebas.
“Untuk Remisi Umum dan PMP 1, 1 Bulan sebanyak 452 orang, 2 bulan sebanyak 1.213 orang, 3 bulan sebanyak 1.869 orang, 4 bulan sebanyak 1.001 orang, 5 bulan sebanyak 607 orang, 6 bulan 215 orang dengan Total sebanyak 5.357 orang,” sebutnya.
“Untuk Remisi Umum dan PMP II langsung bebas, 1 Bulan 5 orang, 2 bulan 22 orang, 3 bulan 29 orang, 4 bulan 18 orang, 5 bulan 14 orang, 6 bulan 4 orang Total 91 orang,” sambung Mulyadi.
Mulyadi menyebutkan, golongan Narapidana terkait Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 pasal 34A ayat 1 berdasarkan jenis pidana yang mendapat remisi terdapat 3 jenis Napi.
“Ada 3 jenis golongan pidana yang dapat remisi, Tindak Pidana Korupsi sebanyak 118 orang, Narapidana Narkotika sebanyak 2.203 orang dan Human Trafficking sebanyak 2 orang dengan total keseluruhan sebanyak 2.322 orang,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesu Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengucapkan terima kasih atas pemberian remisi oleh Menteri Imipas pada warga binaan di Sulsel dimomen kemerdekaan.
“Iya, tentu kita atas nama pemerintah Provinsi dan mewakili warga kita mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden melalui Bapak Menteri Imipas ya, Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah memberikan remisi kepada warga binaan Lapas di Sulawesi Selatan. kita tentu mengucapkan selamat yang mendapatkan remisi dan semoga bisa kemudian menjadi suatu keberkahan 17 Agustus Merdeka ya,” Katadia. (*)






