Hukum  

Kasus Proyek Smart Controlling School Disdik Sulsel, Kejati Sulsel Periksa 20 Saksi

RADARMAKASSAR.co.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga kini, penyidik pidana khusus telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penanganan perkara tersebut masih dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Masih penyelidikan di bidang Pidsus,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa terus bertambah selama proses penyelidikan berlangsung.

“Sudah lebih 20 orang,” ujarnya.

Penyelidikan kasus ini diduga berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Auditor menemukan pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai Rp3,2 miliar diduga tidak didukung perencanaan yang memadai serta belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Temuan tersebut sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada 28 Mei 2025. Menurut BPK, sistem yang dirancang untuk memantau kehadiran dan aktivitas siswa secara real-time itu tidak berjalan sesuai tujuan karena persoalan spesifikasi dan implementasi.

Meski demikian, Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Status perkara masih sebatas penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelaah ada tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *