RADARMAKASSAR.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan memeriksa Bupati Gowa berinisial HT selama hampir enam jam, Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, penggelapan, dan pemalsuan dokumen dalam proses gugatan perceraian.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pemeriksaan terhadap HT.
“Iya betul, pemeriksaan dilaksanakan kemarin, 21 Agustus 2026,” kata Didik saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Didik mengatakan, pemeriksaan dimulai pada pukul 17.35 Wita. Penyidik sempat menghentikan pemeriksaan ketika memasuki waktu Magrib. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan hingga sekitar pukul 23.40 Wita.
“Pemeriksaan selesai sekitar pukul 23.40 Wita. Saksi meninggalkan tempat Ditreskrimum Polda Sulsel pukul 00.20 Wita,” kata Didik.
Pemeriksaan terhadap HT dilakukan setelah penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara itu menunjukkan penyidik melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Meski demikian, status HT masih sebatas saksi.
Perkara tersebut bermula dari laporan mantan suami HT, Muhammad Khaerul Aco. Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, penggelapan, dan pemalsuan dokumen dalam proses gugatan perceraian.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam proses perkara perceraian. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Sulsel untuk diproses secara hukum.
Selain dugaan keterangan palsu, pelapor juga mempersoalkan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mendalami dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Hingga pemeriksaan HT selesai, Polda Sulsel belum membeberkan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik maupun keterangan yang menjadi pokok dugaan keterangan palsu.






