Hukum  

Tiga Kepala Daerah Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Korupsi Bibit Nanas 

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Foto : Ist)

RADARMAKASSAR.co.id — Tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023-2024. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Selasa, 1 September 2026.

Ketiganya adalah Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrief, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin. Ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 dan pernah menduduki posisi pimpinan di lembaga legislatif tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. 

“Iya betul. Mereka dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan pada 1 September 2026,” kata Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 26 Agustus 2026.

Keterangan ketiga mantan legislator itu akan menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengurai bagaimana proses pembahasan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut berlangsung.

Lima Terdakwa

Perkara ini menyeret lima orang ke meja hijau, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

Uvan Nurwahidah didakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Rio Erlangga merupakan Direktur PT Citra Agri Pratama, sedangkan Rimawaty Mansyur menjabat Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Hasan Sulaiman disebut sebagai anggota tim pendamping Penjabat Gubernur Sulsel periode 2023-2024. Adapun Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar yang disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mendakwa kelima terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi. Salah satunya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *