RADARMAKASSAR.co.id – Anti Corruption Committe mendukung upaya penjemputan paksa terhadap eks Pj Gubernur Sulsel, Bakhtiar Baharuddin oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel jika tak memenuhi panggilan penyidik.
Dukungan penjemputan paksa setelah eks Pj Gubernur Sulsel tersebut 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus Pengadaan Bibit Nanas di Kabupaten Barru.
Direktur Anti Corruption Committe Sulawesi, Angga Reksa mengatakan penyidik harus melakukan upaya penjemputan paksa jika tak menghadiri panggilan ketiga kalinya oleh penyidik.
“Penyidik harus melakukan upaya paksa terhadap eks PJ Gubernur jika tidak hadir pada panggilan ketiga, hal tersebut bisa dilakukan penyidik jika yang bersangkutan sudah di panggil secara patut sebanyak tiga kali,” Katanya saat dihubungi via telepone, Jumah (28/8/2026).
Selain itu, Angga Reksa pun mendukung jika upaya penerbitan status Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap eks Pj Gubernur Sulsel dilakukan.
“Untuk itu penyidik harus sungguh-sungguh dalam upaya menghadirkan eks PJ Gubernur sulsel, termasuk menerbitkan status DPO jika diperlukan,” tegasnya.
Lebih jauh, Ia menyayangkan sikap Bakhtiar Baharuddin lantaran sebagai pejabat negara yang tak patuh pada aturan hukum dengan tak menghadiri panggilan penyidik.
“Lebih jauh tindakan eks pj gubernur sulsel tersebut merupakan preseden buruk bagi aparat sipil negara lainnya, sebagai warga negara yang baik dan mantan pejabat di daerah maupun di pusat, yang bersangkutan harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat yaitu memenuhi panggilan dari penyidik,” terangnya.
Sebelumya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, BB.
Pemanggilan kembali terhadap BB untuk menjalani pemeriksaan pasca-putusan praperadilan.
“Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Pidsus Kejati Sulsel,” Kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (27/8/2026).
Kata dia, Pada pemanggilan pertama, surat panggilan telah dikirimkan melalui PT Pos Indonesia yang ditujukan sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sdr BB.
“Surat pemanggilan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada Penasihat Hukum (PH) yang bersangkutan, namun tidak ada respons maupun konfirmasi kehadiran,” sebutnya.
Selanjutnya, Kata Soetarmi upaya pemanggilan kedua, penyidik Pidsus Kejati Sulsel meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat yang BB sesuai BAP.
Namun, saat didatangi, Ketua RT setempat menyampaikan pernyataan bahwa yang bersangkutan bukanlah penduduk dan atas nama BB tidak pernah berdomisili di alamat tersebut.
“Tim penyidik juga telah menyampaikan seluruh rangkaian pemanggilan ini kepada pengacara yang bersangkutan, akan tetapi pihak pengacara mengklaim tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini,” paparnya.
Menyikapi sikap tidak kooperatif tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk pemeriksaan BB yang diagendakan pelaksanaannya pada hari Senin, 31 Agustus 2026.
“Sebagai langkah taktis untuk pemanggilan ketiga ini, surat panggilan juga didistribusikan melalui institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kemudian diteruskan secara resmi kepada yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Gubernur Sulsel dan telah disampaikan melalui pesan wa ke Pengacaranya,” tegasnya.
Ia pun meminta, agar yang bersangkutan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik demi terangnya perkara ini. (*)






