RADARMAKASSAR.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, BB.
Pemanggilan kembali terhadap BB untuk menjalani pemeriksaan pasca-putusan praperadilan.
“Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Pidsus Kejati Sulsel,” Kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (27/8/2026).
Kata dia, Pada pemanggilan pertama, surat panggilan telah dikirimkan melalui PT Pos Indonesia yang ditujukan sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sdr BB.
“Surat pemanggilan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada Penasihat Hukum (PH) yang bersangkutan, namun tidak ada respons maupun konfirmasi kehadiran,” sebutnya.
Selanjutnya, Kata Soetarmi upaya pemanggilan kedua, penyidik Pidsus Kejati Sulsel meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat yang BB sesuai BAP.
Namun, saat didatangi, Ketua RT setempat menyampaikan pernyataan bahwa yang bersangkutan bukanlah penduduk dan atas nama BB tidak pernah berdomisili di alamat tersebut.
“Tim penyidik juga telah menyampaikan seluruh rangkaian pemanggilan ini kepada pengacara yang bersangkutan, akan tetapi pihak pengacara mengklaim tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini,” paparnya.
Menyikapi sikap tidak kooperatif tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk pemeriksaan BB yang diagendakan pelaksanaannya pada hari Senin, 31 Agustus 2026.
“Sebagai langkah taktis untuk pemanggilan ketiga ini, surat panggilan juga didistribusikan melalui institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kemudian diteruskan secara resmi kepada yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Gubernur Sulsel dan telah disampaikan melalui pesan wa ke Pengacaranya,” tegasnya.
Ia pun meminta, agar yang bersangkutan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik demi terangnya perkara ini. (*)






