Hukum  

Kejati Sulsel Dalami Peran CHA dalam Aliran Dana Rp19,5 Miliar di Kasus Bibit Nanas

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Foto : Ist)

RADARMAKASSAR.co.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuka peluang mendalami peran pengusaha berinisial CHA yang namanya disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan senilai Rp60 miliar.

Nama CHA muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana lima terdakwa perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 29 Juli 2026.

Dalam dakwaan itu, jaksa menguraikan adanya aliran dana Rp19,5 miliar dari terdakwa Rio Erlangga kepada CHA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan penyidik akan mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Nanti kita lihat sejauh mana fakta persidangan,” kata Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Soetarmi, apabila dalam persidangan ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan CHA, fakta tersebut dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun, penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Dengan demikian, kata dia, penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan maupun adanya transaksi keuangan belum serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.

“Kalau dalam fakta persidangan ditemukan adanya peran pihak lain, tentu akan kami dalami. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidananya, tetap harus didukung alat bukti dan dikaitkan dengan unsur tindak pidana,” ujar Soetarmi.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama (CAP) melakukan sejumlah transaksi setelah perusahaan tersebut menerima pembayaran sekitar Rp40 miliar berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas.

Dari dana tersebut, sebesar Rp19,5 miliar disebut ditransfer ke rekening atas nama CHA. Transfer dilakukan dalam tujuh kali transaksi pada periode April hingga Juli.

Jaksa dalam dakwaan belum menguraikan secara rinci tujuan dan peruntukan dana Rp19,5 miliar tersebut. Karena itu, aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari fakta perkara yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

CHA juga disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut. Ia disebut sebagai komisaris PT Citra Agri Pratama dan PT Dua Lima Agro Indonesia, yang berkaitan dengan penyediaan bibit nanas.

Munculnya nama CHA dan aliran dana Rp19,5 miliar menjadi salah satu fakta yang menarik perhatian dalam persidangan. Nilainya mencapai hampir separuh dari sekitar Rp40 miliar yang disebut diterima pihak penyedia.

Namun, penyebutan nama CHA dalam dakwaan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Pembuktian mengenai asal-usul dana, tujuan transfer, hubungan transaksi dengan proyek pengadaan, serta ada atau tidaknya kesengajaan dalam rangkaian perbuatan tersebut tetap bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Perkara ini telah menjerat lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara, Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Penjabat Gubernur Sulsel periode 2023–2024, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar.

Kelimanya didakwa dengan ancam pidana dalam pasal 603 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana hukum pidana juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup.

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *