Metro  

Viral Fanflet Pawai LGBT, Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Beri Rekomendasi Kegiatan Negatif

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

Makassar, Radarmakassar.id — Fanflet yang memuat informasi rencana pawai bertajuk semarak LGBT di kawasan Anjungan Pantai Losari, Makassar, viral dan menjadi perbincangan di masyarakat.

Dalam fanflet tersebut tercantum agenda pawai pada 25 September pukul 15.00 WITA. Namun, terdapat kejanggalan pada bagian tahun yang masih tertulis 2025.

Menanggapi beredarnya fanflet tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima surat tanda terima pemberitahuan maupun pemberitahuan terkait rencana kegiatan tersebut.

“Belum menerima STTP atau surat pemberitahuan tentang kegiatan tersebut,” kata Arya, Kamis (24/9).

Arya mengatakan, pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan ke sejumlah jajaran. Hasilnya, tidak ditemukan adanya permohonan pemberitahuan kegiatan tersebut, baik di Polrestabes Makassar maupun di tingkat Polsek.

“Tadi sudah mengecek ke Polda juga, tidak ada. Dari Polrestabes tidak ada, di Polsek juga tidak ada,” ujarnya.

Menurutnya, beredarnya fanflet tersebut juga masih didalami oleh Tim Siber. Pasalnya, akun yang disebut sebagai sumber penyebaran fanflet mengaku telah dibajak.

“Akunnya dibajak sehingga ada pamflet seperti itu. Ini masih dalam penyelidikan Tim Siber untuk mengetahui apakah memang ini ada kegiatannya atau tidak,” jelasnya.

Arya menegaskan, polisi hingga kini juga belum mendapatkan informasi maupun melihat adanya kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam fanflet tersebut.

“Kalau ada yang bilang sudah kumpul dan sebagainya, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi dan belum melihat. Tapi kalau ada, pasti kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya kegiatan tersebut, Arya menjelaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat tetap harus disampaikan kepada kepolisian untuk kemudian dilakukan penilaian terhadap aspek keamanan dan ketertiban.

Ia menyebut kepolisian dapat memberikan rekomendasi apabila kegiatan dinilai positif dan memungkinkan untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Kalau memang kegiatannya positif, kita akan berikan rekomendasi. Tapi kalau negatif, kita tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Arya mencontohkan mekanisme tersebut seperti kegiatan konser. Apabila jumlah peserta diperkirakan membludak dan kondisi tidak memungkinkan, kepolisian dapat tidak memberikan rekomendasi demi mencegah potensi gangguan keamanan.

“Ini melihat kondisi masyarakat, melihat kearifan lokal yang ada di Kota Makassar. Kalau tidak memungkinkan, daripada nanti menimbulkan hal-hal yang negatif, tentu kita tidak akan mengizinkan,” pungkasnya. (Jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *