Dua Anggota Geng Motor WASER Diciduk Saat Live Janjian Tawuran

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polrestabes Makassar.

Makassar, Radarmakassar.id— Dua anggota geng motor WASER ditangkap Satreskrim Polrestabes Makassar saat sedang melakukan siaran langsung (live) TikTok untuk membuat janji tawuran dengan kelompok geng motor lainnya.

Keduanya ditangkap pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 21.30 WITA. Saat diamankan, keduanya masih memegang telepon seluler dan melakukan live TikTok untuk mengatur pertemuan atau COD tawuran.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.

Peristiwa itu terjadi mulai di Jalan Ratulangi hingga Jalan Boulevard, Makassar. Korban bernama Syahwal saat itu dibonceng temannya menggunakan sepeda motor sebelum berpapasan dengan kelompok geng motor.

“Ketika ketemu kelompok geng motor ini, mereka diberhentikan dan diancam menggunakan senjata tajam jenis busur dan juga parang,” kata Arya.

Korban kemudian ditarik kakinya dan ditebas menggunakan parang. Korban sempat melarikan diri, namun kembali dikejar dan dianiaya. Ia juga terkena busur pada bagian lutut sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dua di antaranya telah ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Arya mengatakan, penangkapan dua pelaku yang dilakukan saat live TikTok menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan kasus tawuran yang melibatkan geng motor.

“Ini terbukti. Pelakunya kita tangkap sedang live di TikTok, sedang janjian dengan kelompok geng motor untuk melaksanakan tawuran,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku memiliki alasan dendam. Namun, polisi menemukan bahwa mereka juga secara aktif membuat janji dengan kelompok lain untuk melakukan tawuran.

Keduanya diketahui merupakan bagian dari kelompok geng motor WASER. Dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut, polisi menyita tiga buah busur dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 472 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Arya menambahkan, polisi juga terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kelompok geng motor yang membawa senjata tajam. Dalam patroli, polisi hampir setiap malam mengamankan sejumlah anggota geng motor.

“Bisa empat sampai tujuh orang. Namun yang memang membawa senjata tajam dan memenuhi unsur penganiayaan kami proses. Sedangkan yang tidak terbukti melakukan tindak pidana dan alat buktinya tidak ada, kami kembalikan kepada orang tua dengan membuat pernyataan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan berbagai kasus selama kurang lebih dua pekan, Satreskrim Polrestabes Makassar mencatat tiga laporan polisi kasus pencurian dengan kekerasan dengan 11 tersangka.

Kemudian pencurian dengan pemberatan sebanyak sembilan laporan dengan 10 tersangka, pencurian kendaraan bermotor dua laporan dengan dua tersangka, serta kasus pencurian sebanyak 19 laporan dengan 23 tersangka.

Untuk kasus penganiayaan, polisi menangani 21 laporan dengan 23 tersangka. Kasus pengeroyokan sebanyak lima laporan dengan 12 tersangka, penganiayaan berat dua laporan dengan dua tersangka, serta kasus kepemilikan atau membawa senjata tajam sebanyak delapan laporan dengan delapan tersangka.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 291 anak panah busur dan 12 senjata tajam berbagai jenis, termasuk badik dan parang. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa telepon seluler, tas, laptop dan sejumlah barang lainnya.

Polisi juga mengungkap kasus penyerangan terhadap anggota Tim Resmob Polrestabes Makassar saat melakukan patroli di sekitar Jalan Haji Bau.
Saat itu, petugas mendapati kelompok geng motor dan melakukan pemantauan serta pengejaran. Dalam proses pengejaran, seorang anggota polisi dipanah menggunakan busur. Saat berupaya menghindar, anggota tersebut kemudian ditabrak dari belakang oleh anggota geng motor lainnya hingga terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangannya.

Korban telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Polisi juga telah menangkap salah satu pelaku dan menyita busur serta sepeda motor yang digunakan.

Arya mengatakan, pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut masih berusia 15 tahun.
“75 persen pelaku kekerasan, geng motor, juga panah busur di Kota Makassar ini rata-rata adalah anak-anak,” ujarnya. (Jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *