GOWA, LINGKARNEWS CO.ID — DPRD Kabupaten Gowa masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah. Perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Rasak, S.E. atau Daeng Lewa, mengatakan putusan MA tersebut bersifat final. Namun, DPRD masih menunggu salinan resmi putusan sebagai dasar untuk menentukan langkah kelembagaan selanjutnya.
“Keputusan MA sifatnya final. Sekarang kami masih menunggu salinan amar putusan dari MA,” kata Abdul Rasak.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gowa itu mengatakan, setelah salinan putusan diterima, DPRD akan menindaklanjutinya melalui rapat pimpinan (rapim).
“Nanti setelah salinan putusan sudah ada, akan ditindaklanjuti di rapat pimpinan,” ujarnya.
Menurut Abdul Rasak, dalam rapat pimpinan nantinya akan dibahas mekanisme tindak lanjut, termasuk apakah pembahasan dilakukan di tingkat pimpinan atau diperluas.
“Di rapat pimpinan nanti dibicarakan apakah dibawa masuk ke rapat pimpinan diperluas atau hanya akan dibicarakan di tingkat pimpinan, terkait jadwal usulan pemberhentian ke Mendagri,” jelasnya.
Putusan MA tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, DPRD Gowa telah menyepakati usulan pemberhentian Husniah melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat sebelum perkara tersebut diajukan ke MA.
Dengan demikian, DPRD Gowa kini menunggu dokumen resmi putusan sebelum menentukan tahapan berikutnya, termasuk pembahasan jadwal pengusulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri.(*)






