Metro  

Disperindag Makassar Jadwalkan Rapat Lintas Instansi, Aktivitas Gudang PT Maha Meru Jadi Sorotan

RADARMAKASSAR.id – Polemik aktivitas pergudangan dalam Kota PT Maha Meru Mitra Makmur di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, memasuki babak baru. 

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Makassar menjadwalkan akan melakukan rapat koordinasi lintas instansi pada Senin (12/10/2026), sebelum kembali melakukan peninjauan langsung ke lokasi gudang.

Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk menentukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah diterbitkan Disperindag Makassar. 

Pasalnya, aktivitas kendaraan angkutan barang di lokasi tersebut masih terpantau berlangsung meski persoalan legalitas dan penataan kegiatan pergudangan telah menjadi perhatian pemerintah daerah.

Kepala Staf Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, menyebutkan pihaknya belum turun melakukan peninjauan lanjutan karena masih akan menggelar rapat koordinasi terlebih dahulu.

“Waalaikumsalam, belum turun tim. Menurut info mau rapat koordinasi dulu pekan depan (Senin), baru peninjauan lapangan,” kata Hamid melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/10/2026). 

Saat ditanya, apakah pihak PT Maha Meru Mitra Makmur akan dilibatkan dalam rapat tersebut?, Hamid menjelaskan bahwa pertemuan itu hanya akan dihadiri instansi terkait bersama tim hukum Pemerintah Kota Makassar.

“Instansi ji dengan tim hukum Pemkot,” tandasnya.

Truk dan Kontainer Masih Keluar Masuk Gudang

Persoalan aktivitas pergudangan PT Maha Meru Mitra Makmur menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan lapangan Disperindag Makassar pada 1 Oktober 2025 mencatat sejumlah persoalan terkait dokumen pergudangan perusahaan tersebut.

Bahkan, berdasarkan pantauan redaksi pada Jumat (2/10/2026), sejumlah truk hingga kontainer masih terlihat keluar masuk area gudang di Jalan A.R. Hakim.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut rekomendasi pemerintah daerah, termasuk apakah aktivitas usaha yang berlangsung saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan perizinan dan tata ruang kegiatan pergudangan di Kota Makassar.

Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor /BAPL-PT.MMMM/DISPERIN/X/2025, tim pemeriksa mencatat sejumlah dokumen pergudangan yang disebut telah berakhir masa berlakunya.

Dokumen tersebut meliputi Tanda Daftar Gudang (TDG) Nomor 02/21/TDG/X/1998, Daftar Ruang Penyimpanan Nomor 004/Perindag/I/2004, serta SKPB Nomor 02/Perindagkopdal/III/2007 yang masa berlakunya berakhir pada 4 Maret 2012.

Dalam dokumen pemeriksaan yang sama, PT Maha Meru Mitra Makmur tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120405841937 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46339, yakni perdagangan besar makanan dan minuman lainnya.

Temuan administrasi tersebut menjadi bagian dari dasar evaluasi Disperindag dalam menentukan kesesuaian kegiatan usaha perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.

Disperindag Berikan Dua Opsi Rekomendasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tersebut, Disperindag Makassar memberikan dua opsi rekomendasi kepada perusahaan.

Opsi pertama, kegiatan usaha diubah dari pergudangan menjadi supermarket atau swalayan dengan memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara opsi kedua, apabila rekomendasi pertama tidak dipenuhi, aktivitas pergudangan dipindahkan ke kawasan pergudangan yang berada di Kecamatan Biringkanaya atau Kecamatan Tamalanrea.

Dokumen BAPL tersebut juga mencantumkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 yang berkaitan dengan pengaturan kegiatan usaha pergudangan di kedua kecamatan tersebut.

Dengan adanya dua opsi rekomendasi itu, tindak lanjut pemerintah daerah kini menjadi perhatian, terutama untuk memastikan bagaimana status kegiatan usaha perusahaan dan sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan telah dilaksanakan.

Namun, kepastian mengenai status pemenuhan rekomendasi tersebut masih perlu diklarifikasi melalui evaluasi teknis dan peninjauan lapangan oleh instansi berwenang.

DPM-PTSP Sebut Penindakan Bisa Direkomendasikan ke Satpol PP

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Mario Said, menjelaskan bahwa tindak lanjut teknis atas hasil pemeriksaan menjadi kewenangan Disperindag.

Menurut Mario, apabila hasil evaluasi teknis menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut, Disperindag dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan.

“Kalau pertimbangan teknis dilakukan tindakan, maka Perindag tinggal mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai rekomendasi Perindag,” kata Mario, Rabu (7/10/2026).

Di sisi lain, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Makassar, Riyanto, sebelumnya menyebut penanganan persoalan tersebut dapat dilakukan melalui tahapan pembinaan dan teguran sebelum berlanjut pada tindakan berikutnya.

Pernyataan kedua pejabat tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut terhadap aktivitas pergudangan PT Maha Meru Mitra Makmur tidak hanya berkaitan dengan hasil pemeriksaan administrasi, tetapi juga membutuhkan evaluasi teknis serta koordinasi antarinstansi.

Rapat Koordinasi Jadi Penentu Langkah Berikutnya

Rapat koordinasi yang dijadwalkan pada Senin (12/10/2026) diharapkan dapat memperjelas status pelaksanaan rekomendasi Disperindag, hasil evaluasi terhadap aktivitas pergudangan, serta langkah yang akan ditempuh apabila rekomendasi tersebut belum dipenuhi.

Peninjauan lapangan setelah rapat juga menjadi tahapan penting untuk mencocokkan kondisi aktual di lokasi dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

Publik kini menantikan kejelasan sikap Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk apakah akan dilakukan pembinaan, teguran, atau rekomendasi penindakan sesuai hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disperindag Makassar, Evy Aprialti, dan Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi redaksi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Maha Meru Mitra Makmur maupun instansi terkait guna memastikan keberimbangan informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *