Hukum  

Honda Brio Digadaikan, IRT Asal Maros Mengaku Hanya Terima Rp5 Juta, Mobil Hilang Dilacak hingga Sidrap

RADARMAKASSAR.id — Niat menggadaikan mobil untuk mendapatkan dana Rp15 juta justru berujung persoalan bagi seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FA (27), warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mobil Honda Brio miliknya tak kunjung kembali setelah diserahkan untuk digadaikan, sementara uang yang diterimanya hanya Rp5 juta.

Korban mengaku GPS kendaraan terputus sehari setelah penyerahan mobil. Upaya penelusuran melalui riwayat pengisian bahan bakar kemudian mengarah ke wilayah perbatasan Parepare–Sidrap.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), FA telah melaporkan seorang pria berinisial DYS ke Polrestabes Makassar pada 2 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2521/X/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dalam dokumen kepolisian, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

FA yang didampingi suaminya, AL, menceritakan kronologi penyerahan kendaraan, pembayaran uang yang tidak sesuai kesepakatan, hingga upayanya mencari keberadaan mobil tersebut.

Berawal dari Kebutuhan Dana

FA mengungkapkan, persoalan bermula ketika dirinya membutuhkan dana sekitar Rp20 juta. Karena kesulitan mendapatkan pinjaman, ia kemudian menghubungi seorang teman berinisial T yang telah lama dikenalnya.

“Jadi dari awal itu saya butuh dana sekitar Rp20 juta. Saya bingung di mana mau cari pinjaman ini. Makanya saya telepon teman, (T),” ungkap FA, Sabtu (10/10/2026). 

Menurut FA, T kemudian memperkenalkannya kepada seorang pria berinisial DYS yang disebut dapat membantu mencarikan pihak penerima gadai mobil.

FA mengaku percaya dengan tawaran tersebut karena T meyakinkannya bahwa transaksi itu aman. Dalam kondisi membutuhkan dana, ia akhirnya menyetujui rencana penggadaian kendaraan miliknya.

“Kalau memang kita bilang aman, di situ mi pale. Karena butuh ka hari ini uang itu,” tuturnya mengingat percakapan saat itu.

FA menjelaskan, pada Jumat, 25 September 2026, dirinya bersama suami menyerahkan satu unit Honda Brio untuk dibantu dicarikan tempat gadai.

Awalnya, ia berharap memperoleh dana sebesar Rp20 juta. Namun, setelah pembicaraan lebih lanjut, nominal yang disepakati berubah menjadi Rp15 juta tanpa bunga.

“Saya tidak kenal sebenarnya, cuma T bilang aman-aman. Makanya saya, ‘Okelah, gas mi pale, karena kebetulan butuh ma juga dana ini. Kalau aman ji kita rasa, gas mi,’” kata FA.

Uang Gadai Hanya Ditransfer Rp5 Juta

Kesepakatan tersebut ternyata tidak berjalan sesuai harapan. FA mengaku hanya menerima transfer sebesar Rp5 juta pada malam hari, sedangkan sisa Rp10 juta yang dijanjikan belum dibayarkan.

“Jadi saya bilang, ‘Eh, Om, kenapa Rp5 juta ji? Saya butuhnya Rp15 juta,’” ungkapnya.

Menurut FA, pihak yang dihubunginya sempat meminta dirinya menunggu dengan alasan sisa uang masih dalam proses pengiriman. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak kunjung diterima.

Kondisi itu membuat FA mulai curiga. Kekhawatirannya semakin bertambah ketika nomor telepon pihak yang dihubunginya tidak lagi dapat diakses seperti sebelumnya.

Situasi semakin membingungkan setelah GPS yang biasa digunakan untuk memantau posisi mobil terputus pada pagi hari berikutnya.

FA mengaku langsung menghubungi T untuk meminta bantuan menghubungi pihak yang disebut bernama Dendi. Ia juga meminta agar mobilnya dikembalikan dan uang Rp5 juta yang telah diterimanya dikembalikan sebagai bagian dari upaya membatalkan transaksi.

“Jam 6 pagi GPS mobilku terputus. Setengah 7 saya telepon T. Saya bilang, ‘Om, saya mau tebus mi mobil. Kasih kembali mi uangnya Rp5 juta. Ndak jelas ini barang,’” tutur FA.

Korban mengaku kemudian mendapat informasi bahwa pihak yang disebut memegang mobil sedang dalam perjalanan menuju Kendari. Namun, informasi tersebut tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan kendaraannya.

FA lantas mencoba mencari mobil berdasarkan koordinat terakhir yang tercatat pada sistem GPS. Akan tetapi, kendaraan tersebut tidak ditemukan di lokasi yang dituju.

“Saya cari mobil di koordinat terakhir, pas putus, tidak ada mobil di situ. Saya panik,” katanya.

Penelusuran BBM Mengarah ke Sidrap

Tidak berhenti pada pelacakan GPS, FA mengaku berupaya mencari petunjuk lain melalui riwayat pengisian bahan bakar kendaraan.

Ia mengatakan memperoleh informasi dari seseorang bahwa data barcode BBM mobil dapat membantu menelusuri lokasi pengisian terakhir.

Pada 28 September 2026, FA mendatangi sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah perbatasan Parepare–Sidrap untuk meminta bantuan memeriksa informasi tersebut.

Menurut pengakuannya, penelusuran itu menunjukkan bahwa mobilnya pernah mengisi bahan bakar di lokasi tersebut. FA juga mengaku memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan kendaraan itu menggunakan pelat nomor berbeda.

“Pelatnya terganti mi. Tapi pas mengisi BBM, dia keluarkan pelat aslinya dari jok belakang untuk scan barcode,” ungkap FA.

Meski demikian, informasi mengenai perubahan pelat nomor dan rekaman CCTV tersebut masih berdasarkan keterangan korban. Redaksi belum memperoleh konfirmasi independen maupun keterangan resmi kepolisian yang memastikan temuan tersebut.

Datangi Rumah di Kabupaten Gowa

Selain melakukan penelusuran ke wilayah Sidrap, FA mengaku mendatangi sebuah rumah di kawasan Perumahan Bataria Land 2, Kabupaten Gowa.

Ia mendatangi lokasi tersebut setelah memperoleh informasi bahwa tempat itu berkaitan dengan transaksi gadai mobilnya.

Namun, setibanya di lokasi, FA mengaku tidak menemukan orang yang dicarinya. Menurut keterangannya, penghuni rumah menyatakan tidak mengetahui secara pasti transaksi yang dimaksud.

“Saya tanya, ‘Betul kita dengan Bu MG?’ Dia bilang tidak tahu dan tidak ada saat transaksi. Jadi saya juga bingung, karena menurut informasi sebelumnya, di situ tempatnya,” kata FA.

FA mengaku terus meminta penjelasan kepada pihak yang sebelumnya membantunya mencari tempat gadai. Namun, berbagai upaya tersebut belum memberikan kepastian mengenai siapa yang menerima kendaraan maupun lokasi mobil saat ini.

Lapor Polisi, Berharap Mobil Ditemukan

Setelah berbagai upaya penelusuran belum membuahkan hasil, FA akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada 2 Oktober 2026.

Dalam uraian kejadian pada STPL, disebutkan bahwa korban menyerahkan Honda Brio kepada terlapor untuk dibantu mencarikan tempat gadai dengan nilai Rp15 juta. Terlapor kemudian mentransfer Rp5 juta dan menyampaikan bahwa sisa pembayaran akan dikirimkan.

Namun, berdasarkan dokumen tersebut, sisa uang tidak diterima korban. Ketika FA hendak menebus kendaraannya, mobil tersebut juga tidak dapat dihadirkan oleh terlapor.

FA berharap laporan yang telah dibuatnya segera ditindaklanjuti oleh kepolisian agar keberadaan mobilnya dapat diketahui dan persoalan yang dialaminya memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Makassar mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Klarifikasi dari pihak terlapor maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini juga belum diperoleh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *