RADARMAKASSAR.id – Sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kembali mengungkap keterangan baru terkait uang sebesar Rp2 miliar yang disebut-sebut sebagai uang pinjaman dari Hasan Sulaiman ke Bakhtiar Baharuddin.
Dalam persidangan, Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bakhtiar Baharuddin, memberikan tanggapan saat hakim menanyakan perihal uang tersebut.
Hakim mempertanyakan bagaimana penjelasan Saksi mengenai uang Rp2 miliar lebih yang dikaitkan dengan pinjaman dari Hasan Sulaiman.
Menanggapi pertanyaan itu, Bakhtiar menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyebut adanya uang tersebut selama menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Mohon maaf, Yang Mulia, selama saya di-BAP, saya tidak pernah menyebutkan uang. Kenapa bisa ada di BAP soal ini,” ujar Bakhtiar menanggapi pertanyaan Hakim, Senin (12/10/2026).
Bakhtiar juga menegaskan bahwa dirinya telah tiga kali menjalani pemeriksaan, tetapi tidak pernah menyebutkan nominal uang sebagaimana yang dipertanyakan dalam persidangan.
“Saya tiga kali di-BAP, saya tidak pernah menyebut soal jumlah uang,” tegasnya.
Bakhtiar Baharuddin membantah telah memberikan arahan terkait penambahan usulan anggaran pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon di tahap pembahasan RAPBD,
“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp 60 Miliar,” bantah BB di hadapan majelis hakim.
Ia juga menepis tuduhan bahwa dirinya yang menginstruksikan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman bibit nanas.
Ia mengklaim pertemuannya dengan Direksi PTPN sebelumnya hanya membahas persoalan Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan spesifik membahas lahan bibit nanas.
Ia turut membantah pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman untuk mengoordinasikan pengadaan tersebut maupun mencari tenaga buruh tanam untuk lahan di Desa Mabbiring.
Lebih lanjut, Bakhtiar mengaku tidak pernah menerima aliran dana dari pihak penyedia proyek. Saat JPU membeberkan rentetan penyerahan uang tunai dalam bentuk Rupiah maupun valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga diserahkan oleh terdakwa Rimawaty Mansyur kepada terdakwa Hasan Sulaiman di area Rumah Jabatan Gubernur maupun di parkiran McDonald’s Alauddin, BB secara tegas mengelaknya.
“Saya tidak pernah menerima yang mulia, bisa dicek di CCTV kalau betul ada,” tutupnya. (*)






